Kopi TIMES

Mencermati Jalur Afirmasi

Jumat, 21 Februari 2020 - 23:34 | 338.14k
Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang.
Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang.

TIMESINDONESIA, MALANGJalur afirmasi adalah salah satu jalur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Jalur ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Dalam Pasal 17 Ayat 1 Permendikbud yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK tersebut dinyatakan bahwa jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Peserta didik tidak mampu tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan keluarga peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 18 Ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bukti tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan orang tua atau wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti. 

Oleh karena itu, para orang tua yang ingin memasukkan anaknya melalui jalur ini jangan coba-coba melakukan pemalsuan bukti. Sudah pasti pemerintah akan menindak hal ini. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Dalam Pasal di atas dinyatakan dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan.

Satu hal yang patut diapresiasi dalam jalur afirmasi tidak terikat alamat dalam Kartu Keluarga (KK) seperti dalam jalur zonasi. Buktinya dalam Pasal 17 Ayat 3 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini dinyatakan peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Dari sedikit penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jalur afirmasi merupakan salah satu bentuk pemerataan pendidikan. Dengan jalur afirmasi, peserta didik dari keluarga lemah finansial, akan tetap mendapat kesempatan memperoleh pendidikan. Dengan jalur ini juga calon peserta didik yang berada di luar zonasi sekolah sasaran tetap mendapat kesempatan pendidikan.

Hanya sayangnya kuota jalur afirmasi kecil sekali jika dibandingkan kuota jalur zonasi. Menurut Pasal 11 Ayat 2 Permendikbud ini kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara menurut Pasal 11 Ayat 3 dinyatakan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Orang yang paling awam pun pasti akan bertanya-tanya tentang beda kuota di atas. Keduanya bagai bumi dan langit. Selisihnya jauh sekali.

Mencapai separuh kuota jalur zonasi pun tidak sama sekali. Jika jalur afirmasi memang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu harusnya kuotanya seimbang dengan jalur zonasi. Jika tidak dapat diseimbangkan, harusnya mendekati presentase jalur zonasi. Dengan kuota seimbang pasti akan membuka kesempatan lebih luas peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu untuk mendapat hak pendidikan yang sama dengan peserta didik dari jalur zonasi.

Lebih dari itu dalam Pasal 5 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga dinyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Calon peserta didik dalam jalur afirmasi harusnya juga begitu. 

Harusnya calon peserta didik dalam jalur afirmasi juga punya hak yang sama dengan peserta didik dari jalur zonasi untuk mendapat pendidikan bermutu yang di selenggarakan sekolah tertentu. Perwujudan hak yang sama ini harusnya diwujudkan dalam pembagian kuota yang sama antara jalur afirmasi dan zonasi.

Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Demikianlah kalimat pertama Pembukaan UUD 1945. Walau dari segi pembagian kuota jalur afirmasi tidak seimbang dengan zonasi, secara konseptual jalur ini telah memberi kemerdekaan masyarakat memilih sekolah untuk mendapatkan salah satu hak asasinya yaitu pendidikan. 

Oleh karenanya masyarakat berpikir positif saja. Meski kuota jalur afirmasi dan zonasi dapat dipandang pincang, ambil saja hikmahnya, diserap saja aspek positifnya. Jalur afirmasi dapat dipandang wujud pemerataan pendidikan meski jika dibanding jalur zonasi seperti bumi dan langit. Selisih kuota keduanya jauh sekali. (*)

***

*)Oleh: Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES