Polisi Terus Dalami Kasus Bullying Siswa di Kota Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman atas kasus perundungan atau bullying siswa SMPN 1 Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan sementara ini masih ada dua tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya, ia mengatakan ada kemungkinan pelaku lain yang menjadi tersangka setelah dilakukan rekonstruksi.
"Saat ini masih dua tersangka. Makanya kita konsentrasi untuk yang dua ini. Kemarin kita lakukan rekonstruksi, lalu kita konfrontasi. Kita sementara ini kesimpulan masih dua tersangkanya," kata Leo saat ditemui, Rabu (19/2/2020).
Rekontruksi kata Leo telah dilakukan pada Senin (17/2/2020) lalu. Polisi juga menghadirkan siswa lainnya untuk dimintai keterangan. Pelaku utama yakni dua orang siswa tersebut mengaku lupa. Memang, mereka mengatakan ada beberapa orang lain yang mempunyai peran.
"Tapi dia tidak bisa menunjukkan siapa, orangnya yang mana. Padahal kita hadirkan juga murid-murid lainnya," jelas Leo.
Polresta Malang Kota akan segera mengirim berkas tahap 1 ke kejaksaan. Tersangka atas kasus bullying siswa di Kota Malang ini tidak ditahan karena dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Malang |