Peristiwa Daerah

Mengaku Ahli Waris Seluruh Tanah di Banyuwangi, Forsuba dan Nenek Halimah Berjuang ke Jakarta

Rabu, 19 Februari 2020 - 15:08 | 2.16m
Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani (kanan) saat di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. (Foto: Forsuba for TIMES Indonesia)
Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani (kanan) saat di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. (Foto: Forsuba for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah kemunculan sejumlah kerajaan baru dibeberapa daerah, kini di Banyuwangi, mencuat sosok Hj Halimah. Nenek asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tersebut mengaku keturunan bangsawan dan menjadi ahli waris atas seluruh tanah di Kabupaten Banyuwangi, dan sekitarnya.

Dia memiliki sejumlah bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum sang ayah, Wanatirta bin Nuryasentana. Dalam berkas tahun 1930 itu, luas tanah hak waris keseluruhan 898.815 hektar. Sementara Kabupaten Banyuwangi, sendiri luas total hanya 578.200 hektar.

“Dapat diasumsikan seluruh tanah di wilayah administrasi Kabupaten Banyuwangi adalah milik Hj Halimah,” ucap H Abdillah Rafsanjani, selaku pemegang kuasa, Rabu (19/2/2020).

Ketua-Forsuba-H-Abdillah-Rafsanjani-a.jpgKetua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani (kanan) saat di Sekretariat Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

Untuk diketahui, proses pengambil alihan hak atas tanah sesuai Eigendom Verponding, ahli waris menggandeng H Abdillah Rafsanjani, selaku Ketua Forum Suara Blambangan. Termasuk sejumlah kerabat yang berdomisili di Banyuwangi. Diantaranya Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi. Dan Hendri Wardianata, warga Perumahan Puri I, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.

Penelusuran TIMES Indonesia, sejumlah bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat milik nenek Halimah tersebut meliputi Eigendom Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar. Terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanah meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo.

Eigendom Verponding Nomor 1380 seluas 512.935 hektar, terletak di wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah mulai Kecamatan Tegaldlimo, Pesanggaran, Glenmore sampai Kalibaru.

Surat-Kantor-Balai-Harta.jpgSurat Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta, terkait Eigendom Verponding milik Hj Halimah. (Foto : Istimewa)

Kemudian, Eigendom Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi bentangan tanah mulai Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang. Serta Eigendom Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi.

Dan seluruh Eigendom Verponding tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

Lebih mencengangkan, seluruh Eigendom Verponding milik Hj Halimah, oleh Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta diakui. Melaui surat No 15/BHP/10/2000, ahli waris dinyatakan berhak bertindak tegas, bijaksana, loyal dan adil kepada pihak yang menguasai tanah tersebut. Sesuai Undang-Undang No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Bahkan Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta juga menegaskan bahwa yang menguasai tanah Eigendom Verponding hanya mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan (HPL). Atau tidak punya Sertifikat Hak Milik.

“Sesuai dengan surat tersebut, tanah Eigendom Verponding memang dikuasai pemerintah pusat atau daerah,” ungkap Abdillah.

“Makanya, di situ juga diintruksikan kepada instansi terkait maupun masyarakat yang merasa menempati tanah Eigendom Verponding, agar menghubungi Hj Halimah,” imbuhnya.

Sebagai upaya perjuangan, kini nenek Halimah bersama Abdillah dan jajaran Forsuba bertolak ke Jakarta. Ke Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Sekretariat Negara. Selain koordinasi, mereka juga menyerahkan surat klarifikasi pengambil alihan dan surat klarifikasi pendaftaran tanah atas Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana, milik nenek Halimah. Forsuba juga mengirimkan surat laporan sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan penguasaan tanah di Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES