Kopi TIMES

Hilangnya Etika dan Moral dalam Pembelajaran PPKn

Selasa, 18 Februari 2020 - 12:08 | 450.78k
Dra. Nanik Purniati, M.Si, Guru PPKN SMAN Taruna Nala Jawa Timur. (Grafis TIMES Indonesia)
Dra. Nanik Purniati, M.Si, Guru PPKN SMAN Taruna Nala Jawa Timur. (Grafis TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Melihat permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini tentang sebuah statement dari Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi tentang “ Agama Musuh Pancasila “. Kita melihat bahwa persoalan itu hanya sebagian kecil dari sebagian besar bencana yang melanda bangsa kita berkaitan dengan etika serta moral dalam implementasi nilai-nilai Pancasila.

Dalam sebuah pemahaman yang lain, kita harus melihat bahwa diluar sana ada kelompok mengatasnamakan agama tertentu dapat menjadi musuh Pancasila dan Bangsa Indonesia apabila kelompok-kelompok tersebut dengan sengaja ingin mengganti ideologi negara dengan pemahaman yang radikal dan ekstremisme. 

Apa yang terlihat dan terjadi memang punya banyak tafsiran, sesuai dengan pemahaman individu tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya pendidikan moral serta etika yang menanamkan nilai-nilai Pancasila secara utuh. Pendidikan etika serta moral pada pembelajaran PPKN adalah sebuah keharusan.

Upaya tersebut dirasa strategis guna memperbaiki moralitas generasi milenials saat ini. Upaya ini dirasa sangat baik dalam mengangkal problematika bangsa yang lahir dari dalam diri serta luar. Saat ini negara kita dihadapkan dalam sebuah krisis moral yang penuh dengan drama dan sensasi.

Beragam kasus terjadi dalam dunia pendidikan. Wajar apabila masyarakat merasa ketakutan melihat putra putrinya bersekolah di lingkungan yang tidak mengajarkan etika,moral dan budi pekerti secara menyeluruh. 

Saat ini banyak masyarakat mulai menggugat tanggung jawab institusi pendidikan atas maraknya berbagai kasus kenakalan remaja, mulai dari kasus yang ringan hingga yang berat. Namun bukan institusi yang harus di gugat secara sepihak,melainkan perlunya pendidikan karakter yang menyeluruh berkaitan dengan degradasi moral generasi bangsa.

Masalah etika dan moral bukan hanya kali ini saja, terlebih pembelajaran PPKN hanya 2 jam selama seminggu. Padahal ruh dari budi pekerti serta moral terletak pada pembelajaran ini. Moral sendiri secara etimologis berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya adalah tata cara atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989 : 592), kata moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Sedang etika adalah ilmu tentang tingkah laku yang baik dan yang buruk. Oleh karena itu etika adalah ilmu tentang moral. Dalam memahami sifat moral terdapat dua pandangan yang kontroversial, pertama adalah perspektif objektivistik, universal; dan kedua adalah perspektif relativistik, kontekstual.

Bagi pandangan pertama, moral itu bersifat objektivistik, artinya pasti dan tidak berubah. Suatu bentuk tingkah laku yang dianggap baik akan tetap dianggap baik, bukan kadang-kadang dianggap baik dan kadang-kadang dianggap buruk. Sejalan dengan pandangan ini, moral itu bersifat mutlak (absolut) dan tanpa syarat.

Nilai-nilai dalam penguatan Pancasila nyatanya tidak diserap secara menyeluruh karena hanya berbicara hak serta kewajiban manusia sebagai warga negara. Masalah lain bisa saja muncul, apakah pendidikan etika dan moral perlu dibuat sebagai mata pelajaran wajib di tiap institusi pendidikan.

Dalam rumusan tujuan pendidikan nasional, baik dalam undang-undang sistem pendidikan nasional yang berlaku saat ini maupun sebelumnya senantiasa dirumuskan tentang upaya pembentukan moralitas atau budi pekerti peserta didik, akan tetapi hal itu tidak pernah jelas implementasinya.

Inilah yang menjadi kekhawatiran bangsa dan negara akan mudahnya warga negara terprovokasi dengan menciptakan ujaran-ujaran kebencian. Dari permasalahan yang menyangkut etika dan moral Bangsa, kita dapat berkaca tentang sebuah kekuatan terbesar bangsa bersumber dari jati diri bangsanya.

Oleh karena itu sebagai bangsa yang meyakini ideologi Pancasila adalah pedoman berperilaku bangsa, seluruh warga negara Indonesia wajib mengamalkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Penulis : Dra. Nanik Purniati, M.Si, Guru PPKN SMAN Taruna Nala Jawa Timur

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES