Kopi TIMES

Peran Partai Politik dan untuk Dipilih Bagi Penyandang Difabel

Selasa, 18 Februari 2020 - 01:41 | 93.05k
Azka Abdi Amrurobbi, Sekretaris Jendral Komite Independen Sadar Pemilu (KISP).
Azka Abdi Amrurobbi, Sekretaris Jendral Komite Independen Sadar Pemilu (KISP).

TIMESINDONESIA, MALANG – Setelah berlangsungnya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg)  serentak April 2019 lalu, kini harmoni politik sedang mengarah menuju persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 september 2020 mendatang. Sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan melaksanakan Pilkada serentak tersebut. 

Pemilihan umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang inklusif dan aksesibel bagi difabel bukan hanya dapat diwujudkan oleh badan penyelenggaranya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun bisa juga diwujudkan oleh peserta Pemilu/Pilkada dalam hal ini yaitu partai politik.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah disahkan dan mengamanatkan pada pasal 13 bahwa penyandang difabel juga memliki hak politik yaitu (a) Memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (b) Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan. (c) Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum. (d) Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik. (e) Membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. (f) Berperanserta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya. (g) Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain. (h) Memperoleh pendidikan politik. Selain pasal tersebut yang menjamin hak politik penyandang difabel, pasal 76 juga mempertegas bahwa penyandang difabel memiliki hak untuk menduduki jabatan publik. 

Dengan adanya Undang-Undang terebut seharusnya sudah jelas bahwa penyandang difabel pun memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain dalam berpolitik. Bukan hanya dilibatkan sebagai pendukung ataupun tim sukes, hingga penyelenggara semata, namun turut andil menjadi subjek di dalamnya.

Mereka juga memiliki hak untuk dipilih dalam ajang Pemilu dan/atau Pilkada. Atas dasar itulah para penyandang difabel dinilai perlu turun ke kancah politik. Hal tersebut merupakan sebutan lain dalam pemenuhan hak politik bagi difabel, karena hak politik bukan hanya hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk dipilih dalam jabatan publik. 

Partai politik sebagai salah transportasi untuk mengikuti kontestasi Pemilu dan/atau Pilkada sudah seharusnya membuka diri bagi penyangang difabel. Hal tersebut merupakan cara untuk mewujudkan Pemilihan yang inklusif.

Jika berkaca pada Partai Buruh di Inggris yang memiliki prinsip seperti beberapa partai di Jerman dan Ameria serikat, mereka menganut asas infklusif (terbuka), adil, dan transparan. Maksud dari adil bagi partai tersebut terjadi pada saat melakukan rekrutmen kandidat pejabat publik yang wajib mempertimbangkan semua komposisi masyarakat seperti kelompok minoritas yang termasuk didalamnya yaitu perempuan, penyandang difabel, dan lain sebagiainya.

Hal tersebut menunjukan bahwa rekrutmen sebagai anggota maupun kandidat pejabat publik bukan semata-mata hanya menganut prinsip kemampuan memenangkan seseorang (winnability), melainkan persamaan hak bagi semua orang. Hal tersebut merupakan hal positif untuk mendorong partisipasi politik kelompok difabel selain didukung oleh beberapa peratururan hukum.

***

*)Penulis: Azka Abdi Amrurobbi, Sekretaris Jendral Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES