Peristiwa Daerah

FPI dan LPI Meminta Kota Cinema Mall Pamekasan Ditutup

Jumat, 14 Februari 2020 - 21:47 | 85.41k
Massa dari FPI dan LPI saat gelar aksi unjuk rasa depan Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Massa dari FPI dan LPI saat gelar aksi unjuk rasa depan Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Ratusan massa yang tergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD setempat dengan menolak keras keberadaan Kota Cinema Mall Pamekasan (KCM Pamekasan) di Jalan Raya Sentol, Pademawu, Pamekasan. Jumat (14/2/2020) pukul 13.30 WIB.

Massa aksi bergerak dari Monumen Arek Lancor menuju kantor DPRD Pamekasan. Sampai di kantor dewan, massa bergantian berorasi dengan meminta kepada Pemkab Pamekasan untuk menutup KCM Pamekasan yang dinilai dijadikan tempat maksiat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badrut Tamam tidak menemuinya, hanya ditemui Wakil Ketua DPRD Hermanto, Sekdakab Totok Hartono, dan wakil Bupati Pamekasan Raja'e.

“Kami tidak ingin generasi kita itu rusak gara-gara ada hal maksiat masuk ke kota Gerbang salam ini. Maka dari itu kami timbul tanda tanya kepada perintah, kenapa bisa diijinkan ada kegiatan yang bisa mengundang maksiat ada di Pamekasan,"Koorlap Aksi, KH. Abdul Aziz

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa apabila Bioskop tersebut tetap dibiarkan dibuka dan beroprasi maka dirinya pasrah kepada peserta aksi yang ikut waktu itu.

"Apakah gedung bioskop yang beralamat di Jalan Sentol, Kecamatan Pademawu itu mau dibakar atau mau rusak. Jadi pada dasarnya kami kurang setuju dengan adanya Kota Cinema Mall di Kabupaten yang berslogan Gerbang Salam ini dan kami meminta kepada pemerintah untuk menutupnya," tegas KH. Abdul Aziz.

Sementara Wakil Bupati Pamekasan, H. Raja’e mengatakan bahwa dari awal pihanyak sudah memberikan penjelasan terhadap para Kiyai dan guru tentang proses adanya KCM dari awal hingga akhir.

“Yang pertama kami telah menjelaskan kepada para Kiyai bahwa KCM itu sudah mempunyai ijin secara OSS, jadi itu artinya pemerintah pusat sudah memberikan ijin untuk KCM ada di Pamekasan dan memenuhi syarat, sehingga dengan demikian kami pemerintah sudah mengkaji secara utuh," ungkapnya.

Dengan begitu langkah berikutnya, Lanjut Raja'e yang akan dilakukan oleh pemerintah Pamekasan yakni koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopoimda) serta akan memanggil pihak pengelola KCM dalam waktu dekat.

“Karena apabila kami mengambil langkah yang salah tentang KCM (Kota Cinema Mall Pamekasan) ini bisa-bisa kami dikenakan sanksi yang lumayan berat dan hal itu kami mohon juga diperhatikan oleh masyarkat Pamekasan," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES