Peristiwa Daerah

Hearing dengan Komisi II DPRD Tuban, 29 Karyawan Swabina Gatra Dipekerjakan Kembali

Jumat, 14 Februari 2020 - 20:59 | 119.95k
Komisi 2 DPRD Tuban saat Hearing bersama dengan PT Swabina Gatra, FSPMI Tuban dan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan Tuban, Jum'at, (14/02/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Komisi 2 DPRD Tuban saat Hearing bersama dengan PT Swabina Gatra, FSPMI Tuban dan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan Tuban, Jum'at, (14/02/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBANKomisi II DPRD Tuban bersama dengan PT Swabina Gatra, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, dan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan Tuban, melakukan hearing atau pertemuan bersama di gedung DPRD Tuban, Jumat, (14/02/2020).

Hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demo yang dilakukan FSPMI Tuban pada Selasa (04/02/2020) lalu, yang menuntut dipekerjakannya kembali 29 karyawan yang di-PHK PT Swabina Gatra.

"Hearing hari ini adalah tindak lanjut atas aksi demo yang dilakukan FSPMI di gedung DPRD beberapa waktu lalu. Dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan antar semua pihak," beber Sekretaris Komisi 2 DPRD Tuban, Lutfi Firmansyah.

Disampaikan Lutfi, hasil dari hearing bersama tersebut yang pertama adalah dipekerjakannya kembali 29 pekerja yang terkena pemecatan sepihak atau PHK oleh PT. Swabina Gatra. Yang kedua, pekerja kembali aktif bekerja terhitung mulai 1 Maret  2020.

"Ya tadi kesepakatannya 29 pekerja dipekerjakan kembali. Awal Maret baru mulai aktif masuk bekerja," jelas Lutfi yang juga Sekretaris DPC Gerindra Tuban.

Diharapkan kejadian PHK tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga meminta tidak ada perusahaan yang arogansi terhadap karyawan. Perusahaan dan karyawan, kata dia, harusl bersimbiosis mutualisme karena sama sama membutuhkan.

"Semoga apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini mampu diterima dengan baik oleh serikat pekerja dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan masa dari FSPMI Kabupaten Tuban menggelar aksi demo pada Selasa (4/2/2020) terkait adanya pemberhentian kerja secara sepihak atau PHK terhadap 29 pekerja oleh PT Swabina Gatra.

Demo dilakukan di sejumlah titik yaitu di Kantor Semen Indonesia Pabrik Tuban, Pemkab Tuban serta di gedung DPRD Tuban. Dalam orasinya, massa mengeluhkan PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra kepada 29 pekerja yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar peraturan perundang-undangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES