Peristiwa Daerah

GTT dan PTT di Lamongan Keluhkan Nasibnya ke DPRD

Jumat, 14 Februari 2020 - 20:08 | 116.64k
Para GTT dan PTT saat mengikuti hearing di Kantor DPRD Lamongan, Jumat (14/2/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Para GTT dan PTT saat mengikuti hearing di Kantor DPRD Lamongan, Jumat (14/2/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Nasib para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Lamongan masih terkatung-katung. Mereka pun datang ke Gedung DPRD Lamongan untuk menyampaikan kegelisahannya, Jumat (14/2/2020).

Ketua Forum Tenaga Honorer Kabupaten Lamongan, Ahmad Wasiran mengatakan, salah satu persoalan yang disampaikan adalah terkait kesejahteraan GTT dan PTT.

"Kesejahteraan GTT maupun PTT, baik dari k2 maupun non K2, selama ini masih jauh dari layak," kata Wasiran, dalam hearing bersama Komisi D DPRD Lamongan dan instansi terkait, Jumat (14/2/2020).

Kondisi tersebut, kata Wasiran, membuat mereka berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan para GTT dan PTT.

"Jadi kami harapkan pak bupati memberikan sebuah status kepada teman-teman, baik itu GTT maupun PTT, sehingga mendapatkan kesejahteraan yang layak," tuturnya.

Harapan GTT dan PTT itu pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Shomad, yang mendorong pemerintah untuk memikirkan kesejahteraan GTT serta PTT.

Apalagi, kata Shomad, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makariem juga memberikan kebebasan kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen untuk alokasi honor GTT maupun PTT.

"Saya berharap instansi terkait baik Dinas Pendidikan maupun Keuangan membuat perumusan yang baik. Dan kalau bisa 50 persen direalisasikan, agar guru yang selama ini sengsara bisa sejahtera," kata Shomad.

Namun Shomad juga berharap agar pihak sekolah mengajukan rencana anggaran sekolah sesuai dengan peraturan yang baru, sehingga Badan Keuangan dan Aset Dearah bisa segera memproses keuangan guru dan sekolah.

"Harapan kami Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, khususnya terkait dengan rencana BOS 50 persen, Itu melakukan kajian dan simulasi. Agar nanti tidak rancu di sekolah masing masing, jika kebijakan tersebut sudah direalisasikan," tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito mengatakan, penggunaan dana BOS untuk GTT dan PTT ada regulasinya. "Syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019," kata Adi Suwito. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES