Politik

Sengketa Astranawa Jilid 2, Choirul Anam: Eksekusi Itu Perampokan

Jumat, 14 Februari 2020 - 19:05 | 139.40k
Mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam, menunjukkan surat persetujuan  yang diteken Sunarto Walikota Surabaya atau Dewan Pengurus YKP untuk Sartono Direktur YKP, Jumat (14/2/2020).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam, menunjukkan surat persetujuan yang diteken Sunarto Walikota Surabaya atau Dewan Pengurus YKP untuk Sartono Direktur YKP, Jumat (14/2/2020).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sengketa Gedung Astranawa antara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam memasuki babak baru. Usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan PKB Jatim pada November 2019 lalu.

"Eksekusi kemarin menyakitkan sekali, eksekusi itu adalah perampokan menggunakan baju industri hukum," tegas Cak Anam. 

Selain kerugian materi, Choirul Anam mengaku juga mengalami kerugian psikologis. 

"Barang-barang saya semua dilempar," tandas pria yang akrab disapa Cak Anam ini. 

Choirul-Anam-2.jpg

Kendati demikian, perkara sengketa tersebut belum berketetapan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan dua putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 86 dan Nomor 770, putusan ini dinilai Choirul Anam cacat formil dan cacat moril. 

Merasa tidak mendapat keadilan, Choirul Anam mempersiapkan empat langkah hukum. Yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan perlawanan eksekusi, kasasi perkara Nomor 770, dan peninjauan kembali perkara Nomor 86 menunggu putusan PTUN. Dia menduga ada pelanggaran kode etik dan suap.

"Saya tumbuh sebagai orang pers nggak terima saya akan usut dan buktikan bahwa ini perampokan," ungkapnya menahan amarah. 

Saat ini sidang lanjutan Choirul Anam versus YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Pemkot Surabaya digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda pembuktian. 

Choirul Anam mengaku lega Ketua PKB Muhaimin Iskandar telah masuk intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pihak ketiga. Objek sengketa berupa surat persetujuan eksekusi. 

"Nah, PKB mengakui surat persetujuan tersebut adalah dari PKB padahal harusnya internal YKP Pemkot Surabaya," ujarnya. 

Majelis Hakim PTUN bahkan sudah ‘menyalakan lampu hijau’. Sidang pekan kemarin (PKB) sudah masuk. Surat kuasanya diminta Majelis Hakim untuk diperbaiki. Selain itu, PKB juga diminta menyerahkan obyek sengketa yang digugat, Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 asli. 

Direktur LBH Astranawa, Andi Mulya, SH mengatakan, seharusnya PKB tidak boleh ikut. Karena obyek gugatan berupa Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 yang diteken Sunarto Wali Kota Surabaya atau Dewan Pengurus YKP untuk Sartono Direktur YKP. 

“Apa kapasitas PKB? Karena yang kita uji keabsahan (tata usaha negara) berupa SP tersebut,” jelas Andi.

Selain itu, tambahnya, kalau PKB masuk, maka, kuasa hukumnya harus dari DPP PKB, harus diteken Muhaimin Iskandar selaku ketua umum. Karena menurut UU Parpol, kedudukan partai itu di pusat, DPP Jakarta. Bukan DPW Jawa Timur. Ini juga diatur dalam AD/ART PKB. 

"Karena itu, eskekusi Astranawa oleh DPW PKB adalah salah besar,” tambahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES