Politik

KIPP Jatim: Surat Panggilan Bawaslu ke Eri Cahyadi Cacat Administratif

Jumat, 14 Februari 2020 - 19:17 | 199.87k
Surat panggilan Bawaslu Kota Surabaya kepada Kepala Bappeko Eri Cahyadi. (FOTO: Istimewa)
Surat panggilan Bawaslu Kota Surabaya kepada Kepala Bappeko Eri Cahyadi. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur (KIPP Jatim) Novly Thyssen menilai surat pemanggilan Bawaslu Kota Surabaya atas Kepala Bappeko Kota Surabaya Eri Cahyadi cacat administratif

Eri Cahyadi mendapat panggilan dari Bawaslu Kota Surabaya atas dugaan selebaran kampanye bermuatan politis.

Di surat tersebut, kata Novly Thyssen, terdapat perbedaan bulan pada nomor surat dengan pembuatan surat.

Bawaslu-Kota-Surabaya-2.jpg

Dalam nomor surat tertulis bulan 1 namun pada pembuatan surat tertera bulan Februarji. Harusnya bulan 1 dimaknai bulan Januari, bukan bulan Februarji. Selain itu tidak ada istilah bulan Februarji, yang betul adalah Februari.

Kedua, subyek pemanggilan tidak jelas, dalam surat ditujukan kepada Eri Cahyadi, namun dalam materi surat tertulis bapak/ibu, yang dapat dimaknai subyek lebih dari satu, error in person.

"Tidak jelasnya status Eri Cahyadi dalam surat Bawaslu tersebut sebagai perseorangan atau sebagai ASN Kepala Bappeko Kota Surabaya," jelasnya, Jumat (14/2/2020). 

Jika pemanggilan atas dugaan pelanggaran etik ASN, lanjutnya, seharusnya dicantumkan jabatan melekat subyek terpanggilnya.

Di samping itu, maksud isi materi surat tidak jelas. Pemanggilan berkaitan dengan dugaan pelanggaran apa yang disangkakan tidak terperinci dengan jelas. 

"Harusnya jika pemanggilan berkaitan dengan "Temuan Bawaslu” maka perlu diuraikan dengan jelas “Temuan dugaan pelanggarannya apa”," jelas Novly Thyssen. 

Dalam surat tersebut, Bawaslu memerintahkan Eri Cahyadi bertemu dengan “Tim Investigasi Bawaslu” Kota Surabaya, sedangkan dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 maupun Perbawaslu 14 tahun 2017 tidak ada/tidak dikenal istilah Tim Investigasi Bawaslu. 

"Ini sudah cacat prosedur, tidak ada kewenangan Bawaslu Kota Surabaya untuk membentuk Tim Investigasi, dasar hukumnya apa membentuk Tim Investigasi? Tugas dan kewenangan Tim Investigasi Bawaslu apa?," ungkap Thyssen. 

Ia menegaskan, agar Bawaslu Kota Surabaya tidak membuat tim-tim sembarangan yang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. 

Jangan sampai ke depan Bawaslu seenaknya membuat tim tim sembarangan yang tidak diatur dalam undang-undang. Thyssen mencontohkan misal membuat Tim Pecari Fakta Bawaslu, Tim Penguak Kebenaran Bawaslu, Tim Huru Hara Bawaslu, Tim Intelijen Bawaslu, dan lain lain. 

"Bisa kacau jika Bawaslu Surabaya seenaknya sendiri dan tanpa dasar hukum membentuk satuan tim. Ini pelanggaran prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran," ungkapnya. 

KIPP Jawa Timur menilai bahwa surat pemanggilan Bawaslu Kota Surabaya terhadap Eri Cahyadi adalah Cacat Administratif, sehingga kepadanya tidak dapat mengikat subyek terpanggil. 

Eri Cahyadi bisa mengunakan haknya untuk tidak patuh terhadap surat Bawaslu Surabaya dengan tidak hadir dalam pemanggilannya karena surat Bawaslu Surabaya tersebut cacat administratif

"Sangat disayangkan penyelenggara setingkat Bawaslu Kota Surabaya tidak profesional dalam pembuatan surat ataupun dalam penangganan pelanggaran pemilihan," tegas Thyssen menambahkan. 

"Patut dipertanyakan bagaimana Bawaslu RI bisa menyeleksi dan memilih orang orang seperti ini yang secara kualitas tidak mumpuni mengemban tugas mulia sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya dan penuh dengan catatan catatan pelanggaran etik DKPP," imbuhnya. 

Dalam situasi demikian, Novly Thyssen menjelaskan, KIPP Jawa Timur membuka diri untuk membantu memberikan bimbingan teknis kepada para Komisioner Bawaslu Surabaya untuk bisa berlatih bagaimana cara membuat surat yang benar dan bagaimana cara penangganan pelanggaran yang benar berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, demi kebaikan dan kemanfaatan kinerja penyelenggara yang lebih baik kedepan”. 

"Miris jadinya jika Pemantau Pemilu lebih paham aturan dibandingkan dengan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu," kata Ketua KIPP Jatim Novly Thyssen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES