Politik

Peserta Seleksi PPK Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Klarifikasi KPU Ngawi

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:52 | 46.91k
Prima Aequina Ketua KPU Ngawi dan Suyatno dari Bawaslu melihat data hasil seleksi PPK. (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMESIndonesia)
Prima Aequina Ketua KPU Ngawi dan Suyatno dari Bawaslu melihat data hasil seleksi PPK. (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ngawi melakukan klarifikasi hasil rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Ngawi 2020. Hal itu terkait temuan adanya peserta yang lolos seleksi PPK terindikasi masih aktif di keanggotaan partai politik (parpol)

"Kami ingin melihat secara langsung apakah laporan temuan Bawaslu sudah ditindaklanjuti," ungkap Suyatno Komisioner Bawaslu Devisi Sengketa, Jumat (14/2/2020).

Prima-Aequina-2.jpg

Suyatno mengungkapkan, temuan Bawaslu terkait rekrutmen PPK antara lain soal mekanisme tes Computer Assisted Test (CAT), wawancara dan temuan salah satu peserta yang lolos 10 besar di tingkat kecamatan diduga masih aktif dalam keanggotaan parpol.

"Dari hasil kunjungan kami KPU kooperatif dan sudah menindaklanjuti temuan kami. Permasalahan CAT kami sudah mengklarifikasi tidak ada masalah yang berarti. Kami fokus pada peserta yang akan dilantik pada 16 Februari," jelas Suyatno.

Sementara Prima Aequina Ketua KPU Ngawi menjelaskan pihaknya sudah menemukan indikasi salah seorang peserta masih aktif di keanggotaan parpol. Klarifikasi kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sebelum laporan temuan Bawaslu masuk.

"Sebenarnya kami sudah mengetahui namun masih mengumpulkan data. Kemudian Bawaslu melayangkan temuan,” ungkap Prima.

Menurut dia, bagi calon PPK  yang tidak bisa menyerahkan surat pernyataan tidak masuk dalam keanggotaan parpol saat wawancara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pada pelantikan PPK nanti di beberapa kecamatan tidak penuh 10 orang, karena calon PPK telah menerima surat TMS dari pansel,” kata Prima saat dikonfirmasi di kantor KPU bersamaan dengan klarifikasi Bawaslu Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yupi Apridayani
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES