Peristiwa Daerah

Polsek Bangilan Operasi Warung Miras di Tepi Jalan

Jumat, 14 Februari 2020 - 13:46 | 124.82k
Petugas Gabungan Mapolsek Bangilan saat melakukan penyisiran warung-warung miras di tepian jalan raya Ngrojo, Tuban, Jumat (14/2/2020).
Petugas Gabungan Mapolsek Bangilan saat melakukan penyisiran warung-warung miras di tepian jalan raya Ngrojo, Tuban, Jumat (14/2/2020).

TIMESINDONESIA, TUBANPolsek Bangilan, Polres Tuban bersama satpol PP dan prajurit TNI lakukan operasi penyisiran terhadap sejumlah warung yang terindikasi penjual miras di tepian jalan Desa Ngojo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jumat (15/2/2020)

Keberadaan warung-warung di tepian jalan terindikasi penjual miras menjadikan masyarakat sekitar resah. Hal ini menjadi sasaran operasi penyisiran petugas gabungan untuk cipta kondisi ketertiban masyarakat.

Penyisiran di warung milik Abdul Wahib (65) tahun, petugas gabungan menemukan, 7 botol arak isi 1500 berlanjut ke tempat lain, warung milik Sarpi (60) tahun dan Teguh (35) tahun, para petugas menemukan, total 7 botol arak Jawa.

Bahkan di tempat warung milik Kasmudah (48), perempuan asal Desa Kaligede, Kecamatan Senori Tuban yang berjualan miras di wilayah Bangilan, petugas menemukan 14 botol arak dan 1 buah anggur merah dan puluhan minuman tradisional toak.

Kapolsek Bangilan, AKP Gunawan Wibisono mengatakan giat operasi sebagai upaya pengendalian warung - warung terindikasi menjual minum - minuman di tepian jalan raya yang telah mengusik ketentraman masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dilakukan giat operasi pengawasan dan pengendalian aktifitas tersebut sesuai Perda Tuban nomor 9 tahun 2016.

"Bagi penjual melanggar ketentuan pasal 16 huruf c Jo pasal 26 ayat 1 dan 2, Peraturan daerah (Perda) Tuban nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran penjualan minuman beralkohol," tuturnya

Kemudian setelah penyisiran dan penyitaan barang bukti bertempat di halaman Mapolsek Bangilan bersama Forkopimka setempat pada siang ini, melakukan pembinaan terhadap penjual dengan cara pemusnahan puluhan botol minuman tradisional toak yang dilakukan oleh Forkopimda dan penjual minuman tersebut.

"Kami (Forkopimka) Bangilan berkomitmen dan bersinergi cipta kondisi pengawasan peredaran miras di wilayah kami. Operasi ini kami mendukung penertiban warung - warung penjual minuman - minuman memabukkan (Alkohol) harus di tertibkan," tegas camat Bangilan, Denny Susilo kepada pewarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES