Peristiwa Daerah

PN Sidoarjo Lakukan Peninjauan Tempat Perkara Sengketa Tanah Anton

Kamis, 13 Februari 2020 - 22:59 | 104.13k
 Peter Susilo selalu kuasa hukum Anton menunjukkan bukti copy sertifikat pembelian tanah, Kamis (13/2/2020).(Foto : Candra Wijaya/TIMES Indonesia)
Peter Susilo selalu kuasa hukum Anton menunjukkan bukti copy sertifikat pembelian tanah, Kamis (13/2/2020).(Foto : Candra Wijaya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kasus sengketa tanah milik Anton dengan tindak pidana penipuan serta pemalsuan di Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus berlanjut. Hari ini Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN Sidoarjo) menggelar peninjauan di tempat. 

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Peten Sili. S.H meminta kepada pihak tergugat maupun penggugat, dalam hal ini penggugat Peter Susilo sebagai kuasa hukum Anton dari Garuda Law Firm untuk hadir bersama pihak kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Suratno S.H pada sidang yang akan diselenggarakan Senin esok.

PN-Sidoarjo-a.jpg

Perkara ini berawal saat Anton membeli tanah seluas 939 meter persegi di Kawasan Lingkar Timur, Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Sidoarjo pada tahun 2017 silam. Namun nahas karena saat hendak balik nama sertifikat ke BPN Sidoarjo, ternyata pihak Mustofa telah memblokirnya di BPN. 

"Laporan maupun gugatan dilayangkan karena klien kami akan membalik nama sertifikat atas pembelian tanah dari Prihadi," terang Peter, Kamis (13/2/2020). 

Padahal tanah sertifikat atas nama Mustofa sudah dijual kepada Prihadi dan dibuktikan adanya ikatan jual beli secara resmi. "Beberapa tahun kemudian, tanah tersebut dijual lagi kepada kliennya yaitu Anton seharga Rp 2,25 milyar," ujarnya.

PN-Sidoarjo-c.jpg

Untuk itu, Peter akan melapokan atas Mustofa, Prihadi dan Witin (istri Mustofa) kepada Polresta Sidoarjo dan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pihak kuasa hukum penggugat tidak hanya melaporkan tiga orang tersebut, akan tetapi juga melaporkan BPN, karena hanya berbekal foto copy sertifikat telah mengabulkan blokir oleh Mustofa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo bakal melanjutkan sidang gugatan ini di Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam tahap pembuktian dari kedua belah pihak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES