Peristiwa Daerah

Hindari Tambahan Masa Tahanan, Mantan Bendahara Panwaslu Magetan Bayar Denda

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:46 | 38.94k
Kajari Magetan, Muhamad Rizal Sumadiputra (tengah) bersama jajaran Kejari setempat, saat menunjukkan uang denda atas kasus korupsi dana hibah. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Kajari Magetan, Muhamad Rizal Sumadiputra (tengah) bersama jajaran Kejari setempat, saat menunjukkan uang denda atas kasus korupsi dana hibah. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Menghindari tambahan masa tahanan, mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan (Panwaslu Magetan) , Aris Yulistiono, memilih membayar uang denda Rp 50 juta, Kamis (13/2/2020).

Pembayaran pidana denda itu dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan (Kejari Magetan) atas kasus korupsi dana hibah Pilgub dan Pilbup tahun 2013-2014.

"Vonisnya pada 20 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Yaitu, dengan putusan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta pengembalian uang negara sebesar Rp 101 juta," ujar Kajari Magetan, Muhamad Rizal Sumadiputra.

Menurut Kajari, dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana tidak perlu menjalani kurungan selama satu bulan yang menjadi subsideritas

."Jadi terpidana ini tidak perlu menjalani pidana tambahan. Namun, pidana pokoknya selama satu tahun harus dijalani," jelasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Agus Zaeni menambahkan, setelah diterima dari keluarga terpidana, uang denda itu langsung disetorkan ke kas negara oleh Kejari Magetan.

"Tadi keluarga terdakwa menyerahkan uang kepada kita atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Kalau untuk kerugian negara sekitar Rp 360 juta," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, terpidana Aris Yulistiono, sebelumnya juga telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 101 juta kepada Kejari Magetan pada sekitar bulan Desember 2019 lalu.

Dalam kasus korupsi dana hibah Pilgub dan Pilbup tersebut, Kejari Magetan berhasil menyeret sejumlah mantan pejabat Panwaslu Magetan, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES