Peristiwa Daerah

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Cipto Kota Cirebon Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 13 Februari 2020 - 18:45 | 237.14k
Suasana sidang kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/2/2020). Dua terdakwa yakni Haisar Rifai dan Suherman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Foto: Nurhidayat/TIMES I
Suasana sidang kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/2/2020). Dua terdakwa yakni Haisar Rifai dan Suherman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Foto: Nurhidayat/TIMES I

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Dua terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, dituntut 5 tahun kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa Kejari Kota Cirebon pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/2/2020).

Dua terdakwa tersebut adalah Haisar Rifai mantan Kepala Seksi Bina Marga Dinas PUPR Kota Cirebon dan Suherman selaku pengawas lapangan dari konsultan pengawas CV Duta Cipta.

Selain sanksi pidana penjara, keduanya juga dituntut denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Kedua terdakwa yakni Haisar Rifai dan suherman dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa Muhamad Hendra Hidayat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, dan anggota I Gede Made dan Hakim Ad Hoc Basari Budhi, jaksa menggunakan pasal alternatif yakni pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dianggap telah menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dikatakan Hendra, dalam kasus korupsi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar (Rp2.344.932.161,46) dari nilai proyek sebesar Rp10,7 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Hendra, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, Haisar dan Suherman dianggap kooperatif selama proses persidangan.

"Kedua terdakwa baru mengembalikan kerugian negara Rp 215 juta dari total kerugian sebesar Rp 2,3 miliar," jelasnya.

Selain Hisar dan Suherman, sati tersangka lain dalam kasus ini adalah Sohibul Hidayat. Sohibul yang merupakan Direktur PT Tidar Sejahtera masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa Haisar Rifai, Muhammad Taufik mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menyatakan seharusnya pidana pokok yakni pasal 3 Undang-undang Tipikor diterapkan kepada tersangka Sohibul Hidayat dengan mekanisme in absentia.

Sedangkan Haisar dan Suherman lebih tepat dituntut dengan pasal 55 KUHP karena ikut serta. "Karena yang menikmati uang tersebut si Sohibul kalau Haisar dan Suherman tidak dapat apa-apa," ujar Taufik.

Ia juga mengatakan bahwa jaksa seharusnya juga menyeret Yudi Wahono selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Sebab, pada fakta persidangan Yudi dinilai memiliki niat jhat atau mens rea sehingga terjadi persoalan hukum yang menjerat kliennya.

"Yudi Wahono itu yang terbukti di persidangan memalsukan tandatangan kontrak pengawas, pelarangan PPHP dan tim teknis turun ke lapangan dan lain-lain. PPTK hanya terbukti melakukan tandatangan," ucap Taufik.

Sidang kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon berikutnya, akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banding pada Rabu (19/2/2020). Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan pembelaan dari terdakwa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES