Namanya Dicemarkan lewat Media, Kades di Probolinggo Lapor Polisi
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tak terima difitnah melalui media sosial (medsos) dan sejumlah laman media daring, Kepala Desa (Kades) Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mempolisikan warga Kota Probolinggo. Masalah itu, merupakan buntut proses jual beli tanah.
Sebelumnya, Kepala Desa Dringu, Bukhari Subhan, dilaporkan ke Polresta Probolinggo, oleh pria berinisial P-A-C, warga Kanigaran, Kota Probolinggo. Dengan tuduhan, memberikan cek bodong. Pada transaksi jual beli tanah. Informasi sebetulnya, transaksi itu, terjadi antara Bukhari Subhan dan Serly Arisandi. Di mana Serly Arisandi ini merupakan sepupu dari P-A-C.
Pasca transaksi beberapa waktu lalu, P-A-C berusaha mencairkan dana pembayaran transaksi jual beli lahan tersebut. Namun, karena bukan Serly Arisandi yang mencairkan cek tersebut, maka pihak bank membekukan pencairan dana itu. Karena itulah, P-A-C kemudian melaporkan Bukhari Subhan ke Polresta Probolinggo.
“Tindakan itu jelas tidak benar. Karena sebelum pencairan cek, pihak bank konfirmasi pada kami. Karena bukan Serly Arisandi yang mencairkan, maka kami minta agar cek itu dibekukan. Bukan cek bodong seperti yang dituduhkan pada saya,” jelas Bukhari Subhan, Kamis (13/2/2020), di Mapolresta Probolinggo.
Atas pelaporan P-A-C ke polisi dengan tuduhan itu, pihak Bukhari pun melaporkan balik. Dengan tuduhan pencemaran nama baik. Serta menuntut P-A-C sebesar satu milyar rupiah. “Karena akibat laporan dugaan cek bodong dan ucapannya di media sosial, media online, banyak klient saya yang membatalkan transaksi,” ujarnya.
Tak sekadar lapor, Bukhari juga membawa sejumlah alat bukti. Yakni hasil tangkapan layar berita di media sosial dan sejumlah media daring lainnya. Serta kwitansi pembayaran asli yang disepakati dengan pemilik lahan.
Sejauh ini, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Baik kepada pelapor atas nama Bukhari Subhan yang juga Kepala Desa Dringu, maupun P-A-C, yang sebelumnya membuat laporan dugaan cek bodong.
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Untuk membuktikan siapakah yang bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini,” kata kanit IV Satreskrim Polresta Probolinggo, Iptu Joko. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Probolinggo |