MUI Jatim Haramkan Perayaan dan Fasilitasi Valentine
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) kembali menyerukan fatwa haram perayaan Valentine 14 Februari 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin. Pihaknya bahkan melarang umat Islam menyediakan fasilitas yang berhubungan dengan perayaan hari kasih sayang tersebut. Fatwa haram perayaan Valentine ini sudah dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Menurut Ainul Yaqin, perayaan tersebut bukan tradisi umat Islam serta menjurus kepada pergaulan bebas.
"Kita tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang berpotensi menimbulkan keburukan tadi," kata Ainul Yaqin saat mengomentari imbauan MUI Jatim terhadap larangan perayaan Valentine.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Surabaya |