Peristiwa Daerah

Pakar Hukum: Langkah Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS Harus Didukung 

Kamis, 13 Februari 2020 - 14:55 | 55.84k
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (FOTO: Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, sikap pemerintah yang komitmen menolak pemulangan WNI eks ISIS adalah langkah yang sangat tepat.

Menurut Abdul Fickar, jika dilihat melalui Undang-undang Kewarganegaraan, secara yuridis ISIS Eks WNI tersebut belum kehilangan status WNI mereka, sebelum memiliki status kewarganegraan di negara lain.

Tapi, kata dia, secara sosiologis karena mereka sudah dengan jelas menyatakan ikut berperang membantu negara atau pemberontak lain maka dengan sendirinya kehilangan status WNI.

"Tetapi di atas semuanya ada kemanusiaan, terutana bagi wanita dan anak-anak, karena itu bisa dipahami jika ada oganisasi agama yang masih menghargai. Karena sebetulnya para WNI ex ISIS itu saat ini sedang berharap dipulangkan oleh negara," ujar  Abdul Fickar kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Pemerintah Indonesia menyatakan menolak kepulangan para WNI tersebut.  Alasan utama pemulangan mereka adalah, karena diduga akan berbahaya ketika mereka menyebarkan paham teroris di Indonesia. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD secara personal mengatakan , secara hukum, paspor para WNI terduga teroris itu bisa saja dicabut. Namun, Mahfud belum dapat memastikan apakah paspor yang mereka pegang asli atau palsu. 

Langkah pencabutan paspor berarti pula mencabut status warga negara mereka. “Kami sedang mencari formula bagaimana aspek hukum dan konstitusi masalah teroris pelintas batas ini,” kata Mahfud.

Rencana pemulangan WNI eks ISIS pertama kali mengemukan ketika Menteri Agama  Fachrul Razi menyinggung masalah ini. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mencatat ada sekitar 600 warga negara Indonesia yang tergabung dengan ISIS. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES