Peristiwa Nasional

Kembali Dibuka, Ini 13 Syarat Pengajuan Izin Biro Umrah di Kemenag RI

Kamis, 13 Februari 2020 - 14:41 | 536.37k
ILUSTRASI: jemaah umrah asal Indonesia (Foto: Kemenag RI for TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: jemaah umrah asal Indonesia (Foto: Kemenag RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) resmi mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk itu, diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Karena itu,  pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. 

“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur," tegasnya.

Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Ada 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin yaitu sebagai berikut: 

  1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW, 
  2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. "Semuanya harus WNI dan beragama Islam," tandas Arfi.
  3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
  4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
  5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
  6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah
  7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata
  8. Dokumen laporan kegiatan usaha  paling singkat dua tahun sebagai BPW
  9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
  10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan 
  11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
  12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
  13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Selain verifikasi dokumen persyaratan, Kanwil Kemenag RI juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag RI Provinsi dan tidak bisa diwakilkan. Moratorium izin baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, biro umrah yang memiliki izin dari Kemenag RI sendiri berjumlah 979 PPIU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES