Peristiwa Nasional

Moratorium Resmi Dicabut, Kemenag RI Buka Perizinan Baru Biro Umrah

Kamis, 13 Februari 2020 - 14:14 | 20.93k
ILUSTRASI: Jemaah umrah asal Indonesia
ILUSTRASI: Jemaah umrah asal Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertanggal 3 Februari 2020, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) resmi mencabut moratorium pemberian izin baru bagi PPIU.

Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat kini bisa kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU, tentunya setelah memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar menyatakan pencabutan moratorium ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," ujar Nizar. 

Meski demikian, tidak semua bisa mengajukan pemberian izin baru. PPIU yang telah dicabut izinnya karena sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus, juga Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus, tidak akan mendapat izin.

"Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," terangnya sembari menambahkan ia telah bersurat ke Kepala Kanwil Kemenag RI Provinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium umrah ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES