Peristiwa Nasional

Atmaja Desak DPR Bentuk Pansus Angket Jiwasraya

Kamis, 13 Februari 2020 - 00:32 | 38.70k
Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (ATMAJA) saat mengepung gedung DPR RI (Foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (ATMAJA) saat mengepung gedung DPR RI (Foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (ATMAJA) Rabu (12/2/2020) kembali mengepung gedung DPR RI, kali ini masa aksi yang datang lebih banyak dari sebelumnya.

Pantauan TIMES Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, massa yang datang sekitar tiga ratus orang. Mereka datang membawa alat-alat aksi seperti poster yang bertuliskan tuntutan yang mereka bawa. Selain itu juga ada yang membawa banner serta spanduk.

Menurut kordinator aksi Atmaja, Ainur Ridho, aksi ini dilakukan untuk mengutuk dan menyampaikam rasa kecewa kepada  fraksi-fraksi di DPR yang menolak pansus #JIWASRAYAGATE. 

"Lewat pansus Angket Jiwasraya, rakyat ingin tahu kemana duit trilyunan itu, siapa saja malingnya, kemana saja mengalirnya dan untuk siapa saja uangnya. Ini sebetulnya keinginan kita yang sangat sederhana," ujar Ridho dalam orasinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Kata Ridho, DPR sebetulnya bisa saja memanggil BPK sebagai pemeriksa keuangan Jiwasraya. Bisa juga memanggil Erick Tohir dan bahkan Presiden Jokowi untuk mengungkap secara jujur kejahatan berat maling Jiwasraya. 

Oleh karena itu, dia meminta DPR segera membentuk pansus Jiwasraya, yang menurutnya sangat cocok untuk menyesuaikan persoalan Jiwasraya tersebut.

"Rakyat menunggu upaya menyeluruh, khususnya langkah politik dari DPR agar segera bentuk Angket. Tentu Pansus Jiwasraya sangat kita butuhkan sebagai masyarakat," tandas Ainur Ridho, kordinator aksi Atmaja.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES