Pemerintahan

Pemerintah Diminta Kaji Kembali Menolak Kepulangan WNI Eks ISIS 

Rabu, 12 Februari 2020 - 23:57 | 32.92k
Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Saifullah Ma'shum (FOTO: Nova for TIMES Indonesia)
Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Saifullah Ma'shum (FOTO: Nova for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Saifullah Ma'shum menilai, Pemerintah perlu kerja keras melakukan identifikasi dan pengkajian secara mendalam posisi dan status kelompok eks ISIS

Hal ini dilakukan untuk membedakan antara mereka yang benar-benar menjadi pelaku kejahatan (terorisme) dan yang sekadar menjadi korban, terutama bagi mereka yang pada saat keberangkatan masih tergolong anak-anak.

Menurut Saifullah, dalam konteks wacana pemulangan eks ISIS asal Indonesia, pemerintah harus ada langkah-langkah yang mengarah pada penciptaan kepastian hukum bagi mereka. Pemerintah diharapkan tidak sekedar serta merta menolak secara absolut usulan pemulangan atau menerima secara absolut. 

Kata dia, Pemerintah harus berada pada posisi tegak sebagai kekuatan yang diberi tugas oleh Konstitusi, untuk melindungi warga negara dan tumpah darah Indonesia. 

"Kasus yang dialami eks ISIS ini harus dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk melakukan pengaturan secara komprehensif dan membuat kebijakan nasional untuk mengatasi terjadinya kasus-kasus seperti itu di kemudian hari," Ujar Saifullah kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Kemudian, dia menambahkan Indonesia ada kemungkinan untuk melakukan ratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi Internasional dan Pencari Suaka dan Konvensi 1954 tentang Orang yang Tidak Berkewarganegaraan. Atau juga menerbitkan regulasi baru untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum menghadapi kasus seperti ini.

Menurutnya, Pemerintah perlu menyiapkan perangkat hukum dan sosial bagi para korban yang telah bertobat dan ingin kembali ke Tanah Air. Ada beberapa eks teroris yang telah benar-benar bertobat, dan kini membantu Negara dalam pemberantasan tindak terorisme melalui cara-cara yang memungkinkan bagi mereka.

"Ali Imron dan Ali Manzi Fauzi sebagai salah satu contohnya. Ali Manzi, adik Ali Imron, telah mendirikan Lingkar Perdamaian, terus membantu kepolisian menguak jaringan terorisme dan menjadi juru kampanye Pemerintah menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan serupa," ucapnya.

"Yang bersangkutan tetap menjalani hukuman yang telah dijatukan oleh pengadilan. Pemberian status kewarganegaraan kepada mereka baru dilakukan setelah menjalani hukuman dan dinyatakan benar-benar bertobat," kata Saifullah Ma'shum menambahkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES