Peristiwa Daerah

Eks Dirut RSUD Sragen Resmi Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2020 - 23:46 | 205.16k
Tersangka kasus korupsi mark up Ruang Operasi RSUD Sragen keluar dari ruang pemeriksaan Kejari. (Mukhtarul Hafidh, Times Indonesia)
Tersangka kasus korupsi mark up Ruang Operasi RSUD Sragen keluar dari ruang pemeriksaan Kejari. (Mukhtarul Hafidh, Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Dianggap merugikan negara miliaran rupiah, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Sragen), Rabu (12/2/2020) siang. Dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan ruang operasi.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya telah memeriksa para tersangka. Dari yang sebelumnya dua tersangka, saat ini sudah menjadi tiga tersangka untuk kasus korupsi ruang operasi yang dianggarkan senilai Rp 8 miliar tersebut.

Dirut-RSUD-Sragen-2.jpg

Dia menjelaskan pada awalnya menetapkan tersangka Djoko Sugeng (DS) sebagai direktur Utama (Dirut) pada saat itu dan Nanang Yulianto (NY) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada akhir 2019 lalu. Terbaru pihaknya menetapkan satu tersangka lain yakni yakni RW yang berperan dari pihak swasta.

”Hari ini RW kita juga panggil, namun tidak hadir. Nanti kami akan panggil lagi,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Lantas setelah pemeriksaan pertama ini, pihaknya melakukan penahanan sejak Rabu dan berlaku untuk 20 hari ke depan. ”Kami putuskan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen,” terangnya.

Kajari menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 2,017 miliar. Namun terkait dengan perinciannya akan disampaikan pada saat di pengadilan. Saat ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Pihaknya tidak memungkiri jika ada bukti baru bisa saja menetapkan tersangka lain. Namun baru tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam itu, ada 40 pertanyaan yang diajukan pada kedua tersangka.

Dia menjelaskan kedua tersangka ditetapkan pada akhir tahun 2019. Namun demikian belum diberlakukan penahanan pada kedua tersangka. Selain itu kedua tersangka belum menjalani pemeriksaan.

Dia menjelaskan dalam proyek itu disebutkan sebagai Pengadaan Sentral OK atau Room Operation System tahun 2016. Proyek tersebut dianggarkan Rp 8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kejari Sragen menandaskan modusnya berbeda dengan sejumlah kasus korupsi pada umumnya. Dia menjelaskan ada pengondisian harga. Soal volume dan spek barang sebenarnya tidak bermasalah. Pihaknya menilai ada pengondisian dalam permainan harga. Juga ada dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES