Peristiwa Daerah

KIPP Jatim Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye Pilkada Surabaya 2020

Rabu, 12 Februari 2020 - 22:37 | 151.38k
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jatim Novly Thyssen.(Foto : Istimewa)
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jatim Novly Thyssen.(Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur (KIPP Jatim) menyoroti aktivitas kampanye jelang Pilkada Surabaya 2020.

Salah satunya sosialisasi dari salah satu calon wali kota yang dihadiri Ibu-ibu Pemantau Jentik atau Bumantik sebagai Binaan Pemkot Surabaya. 

Fenomena kemunculan figur calon wali kota melalui kampanye baik mengatas namakan kepentingan diri sendiri ataupun kelompok tersebut mendapat penilaian tersendiri dari Ketua KIPP Novly Thyssen.

Termasuk dalam hal ini posisi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Surabaya. 

KIPP menilai Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu hendaknya menjalankan fungsi pengawasan. Dengan kata lain, mengedepankan pencegahan daripada penindakan. 

Aktivitas politik pejabat negara dalam hal ini anggota dewan dan pejabat birokrasi yang mengumpulkan Bumantik untuk mensosialisasikan program peningkatan anggaran, dengan disertakan kegiatan sosialisasi dirinya sebagai calon wali kota maupun calon wakil walikota dinilai Thyssen merupakan tindakan tidak etis dan tidak terpuji. 

Bahwa, kebijakan peningkatan anggaran adalah hasil kebijakan yang disusun, direncanakan dan diputus oleh legislatif secara kelembagaan dengan eksekutif. 

"Tidaklah terpuji dan tidaklah etis jika kebijakan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politis anggota dewan untuk mensosialisasikannya atas nama Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya," kata Novli Thyssen, S.H, Ketua KIPP Jawa Timur, Rabu (12/2/2020). 

Thyssen juga mengingatkan penggunaan dana APBD. Sebab, kegiatan mengumpulkan Bumantik tersebut seharusnya adalah bagian dari jaring aspirasi dewan.

Jika termasuk jaring aspirasi, seharusnya mensosialisasikan program-program DPRD, bukan kegiatan politik kampanye untuk kepentingan pribadi. 

"Karena jika program jaring aspirasi pasti memakai anggaran APBD," ungkapnya. 

Terhadap hal tersebut, Thyssen mengimbau Bawaslu melakukan tindakan memproses dan melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur sebagai bentuk pencegahan dan menjaga aturan main dalam pemilihan. 

Sementara untuk pejabat birokrasi yang merupakan ASN, bisa dilaporkan ke Komisi ASN karena melanggar etik bertindak aktif berpolitik dengan memanfaatkan program pemerintah daerah. 

"Jika pejabat birokrasi ASN  tersebut merasa tidak terlibat dan merasa namanya dicatut, harusnya yang bersangkutan melaporkan anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD. Terhadap hal tersebut sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan," urainya. 

Di samping itu, dia juga mengimbau agar Bawaslu Surabaya mengkaji ulang laporan terhadap Firman Syah Ali kepada Komisi ASN atas dugaan pelanggaran etik ASN.

Karena pemaknaan pasal 11 huruf c PP no.42 tahun 2004 tidak dapat dikenakan kepada calon kepala daerah yang mencoba peruntungan dukungan pencalonan dari jalur partai politik. 

Tindakan mendaftarkan diri sebagai calon wali kota  ataupun wakil wali kota ke partai politik adalah mekanisme atau prosedur baku yang harus dilalui oleh setiap calon yang ingin maju lewat jalur parpol. 

Sehingga, terhadap upaya tersebut belum memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 11. "Kecuali terhadap perbuatan-perbuatan di luar pendaftaran pencalonan ke partai politik, itu dapat dikenakan pasal 11," tandasnya.

Misal, lanjut Thyssen, ASN menyalahgunakan jabatannya untuk kegiatan atau menghadiri kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk kepentingan mensosialisasikan dirinya atau orang lain sebagai calon wali kota atau wakil wali kota. 

Dengan demikian, tegasnya, Bawaslu Kota Surabaya dinilai tidak cermat dan cerdas dalam melakukan pengkajian, termasuk dalam menginterprestasikan sebuah aturan sehingga jauh dari kesan penilaian tidak profesional atau kesan tebang pilih. 

Terlebih masyarakat Surabaya masih trauma dan masih mengingat ketidakprofesionalan dan keperpihakan Bawaslu terhadap salah satu calon pada perhelatan Pileg 2019 yang berujung pada sanksi etik DKPP.

"Jangan sampai pelanggaran di depan mata dibiarkan saja, namun terhadap perbuatan yang belum memenuhi unsur pelanggaran justru diproses dan ditindaklanjuti," ujar Ketua KIPP Jatim Novly Thyssen.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES