Pemerintahan

Hasil SKD CPNS Pemprov Malut: Ribuan Tumbang, yang Lulus Belum Tentu Ikut SKB

Rabu, 12 Februari 2020 - 20:03 | 146.10k
Suasana seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Pemprov Malut di salah satu ruangan tes milik BKD Malut.(foto: Humas Pemprov Malut)
Suasana seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Pemprov Malut di salah satu ruangan tes milik BKD Malut.(foto: Humas Pemprov Malut)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) berakhir hari ini, Rabu (12/2/2020). 

Pada tahun ini, peserta yang lulus seleksi berkas dan mengikuti SKD CPNSD sebanyak 4494 orang. Namun dari jumlah tersebut tidak semua yang hadir mengikuti seleksi. Tercatat, yang mengikuti seleksi 4139 orang, sementara 361 lainnya tidak hadir. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idrus Assagaf mengungkapkan yang lulus passing grade SKD mencapai 740 peserta. Jumlah ini jauh lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. "Tahun 2019 hanya 33 yang memenuhi passing grade tetapi ada kebijakan afirmasi kemudian dibuat perangkingan," kata Idrus di ruang kerjanya

Salah satu faktor yang meningkatkan jumlah peserta yang memenuhi passing grade adalah adanya penurunan nilai pada soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari 75 menjadi 65, Karakteristik Pribadi (TKP) dari 143 menjadi 126, sementara Tes Inteligensi Umum (TIU) tidak ada perubahan.

Meski begitu, penurunan nilai tersebut bukan menjadi faktor utama, bisa jadi persiapan para peserta lebih matang jika dibandingkan tahun kemarin. "Karena ini kan sudah berulang kali mereka ikut, jadi mungkin persiapannya lebih matang. Jadi tidak ansih karena penurunan nilai tadi," ucapnya.

Bagi pelamar CPNSD yang lulus SKD tidak secara langsung mengikuti tes tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar mesti memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019 terlebih dahulu.

Kabid Perencanaan Pengadaan dan Penataan Jabatan Aparatur BKD Pemprov Malut, Fahri Fuad menjelaskan, hitungan yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu jumlah kuota yang dibutuhkan dikalikan tiga (3), hasilnya baru ditetapkan peserta yang bisa mengikuti tes SKB.

Contohnya, kuota untuk formasi Perawat 18 orang, sementara peserta yang lulus passing grade 60 orang. 18 (kuota) dikali 3 yaitu 54. Hasil inilah yang akan mengikuti SKB, sementara 6 orang lainnya gugur. "Tentu detelah dilakukan perangkingan oleh BKN," ujarnya

Disinggung apakah peserta CPNSD Maluku Utara yang telah lulus passing grade berpotensi tidak mengikuti SKB, Fahri mengaku tidak bisa memastikan. "Itu kami belum tau, nanti BKN yang buat perangkingan," jawab Fahri singkat.

Ia menambahkan, pelamar terbanyak pada CPNSD 2020 ini berada pada formasi Pengelola Barang dan Jasa sebanyak 516 pelamar, sementara kuota yang diberikan hanya 5 orang. Disusul, formasi Auditor sebanyak 453 dengan kuota 6 orang. "Untuk kuota terbanyak tahun ini adalah perawat sebanyak 18 orang," ujarnya terkait SKD CPNS Pemprov Malut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES