Pendidikan

KPAI Segera Rakor Bersama Pemkot Malang Soal Bullying Siswa

Rabu, 12 Februari 2020 - 18:32 | 37.07k
Komisioner KPAI, Retno Listyarti (tiga dari kanan) saat berkunjung ke Mapolresta Kota Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)
Komisioner KPAI, Retno Listyarti (tiga dari kanan) saat berkunjung ke Mapolresta Kota Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait kasus bullying siswa SMPN 16 Kota Malang.

Rakor yang akan digelar Kamis (13/2020) besok ini merupakan buntut dari kasus perundungan atau bullying yang menimpa MS, 13 tahun, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, saat berkunjung ke Malang Rabu (12/2/2020). Rakor juga akan melibatkan OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Ia mengatakan, pemenuhan hak rehabilitasi terhadap anak, baik korban maupun tersangka, harus benar-benar diperhatikan. Ia juga memastikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan sesuai peradilan anak.

"Kota Malang ini kota layak anak dengan level madya, itu tinggi loh dan untuk naik ke utama ini butuh proses. Barangkali bukan berarti dengan zero masalah," katanya.

Pemkot Malang kata dia harus membuktikan profesionalismenya atas kasus ini. Bahkan, penyelesaian kasus ini bisa jadi sebagai salah satu dasar penilaian dan pertimbangan ke depan, apakah Kota Malang layak naik level.

Kehadiran Retno ke Malang tidak hanya menangani kasus bullying siswa. Ia ingin memastikan kepada korban serta pihak Dinas terkait.

Ia meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi anak untuk mendapatkan haknya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus ini. Ada 23 orang yang sudah diperiksa untuk proses penyidikan.

Polresta Malang Kota akan segera melakukan rekonstruksi. Jika terbukti bersalah, tersangka anak itu akan dikenai pasal 80 (2) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun pidana.

Rakor yang bakal dilaksanakan besok antara KPAI dengan Pemkot Malang ini akan membahas soal kasus bullying siswa. Diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus serupa, sehingga anak bisa mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat proses belajar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES