Peristiwa Daerah

Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu di Jember Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:47 | 32.39k
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal bersama dua tersangka kasus peredaran uang palsu dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2020). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal bersama dua tersangka kasus peredaran uang palsu dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2020). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERPolres Jember kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan dua residivis di Kecamatan Jenggawah, Jember yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni Teghno Axel Syahputra asal Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso alias Dah asal Desa Kertonegoro, Kexamatan Jenggawah.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (12/2/2020) mengatakan bahwa kedua tersangka sengaja mengedarkan upal untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara menjual upal.

"Tersangka menjual upal dengan perbandingan 1:4 dimana dengan uang asli Rp 4 juta bisa mendapatkan Rp 16 juta uang palsu," ungkap Alfian.

Dia menerangkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa upal dengan sebanyam Rp 16 juta.

"Dengan perincian pecahan Rp 100 ribu sebanyak 98 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 124 lembar serta satu sepeda motor Yamaha Mio," tuturnya.

Alfian menambahkan, kedua tersangka kasus peredaran uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) (3) UU no.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya penjara 15 tahun atau denda Rp 50 miliar," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES