Peristiwa Daerah

Massa Forsuba Desak Polresta Banyuwangi Amankan Iklim Investasi

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:33 | 65.84k
Massa Forsuba membentangkan spanduk aksi dukung Polresta Banyuwangi lakukan penegakan supremasi hukum. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Massa Forsuba membentangkan spanduk aksi dukung Polresta Banyuwangi lakukan penegakan supremasi hukum. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Puluhan massa Forum Suara Blambangan (Forsuba) gelar aksi dukungan terhadap Polresta Banyuwangi, dalam penegakan supremasi hukum di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Aksi yang dilakukan Forsuba ini sekaligus bentuk desakan terhadap kepolisian untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas iklim investasi dan ketegasan hukum pada sejumlah kasus yang menimpa kalangan wong cilik.

Demonstrasi LSM yang anggotanya berisi para senior Banser Bumi Blambangan ini diawali dengan pembentangan spanduk di Taman Tirtawangi atau simpang Patung Kuda Banyuwangi. Mereka membentangkan spanduk bertulis ‘Forum Suara Blambangan Mendukung Polresta Banyuwangi Untuk Menuntaskan Kasus Hukum Pertanahan dan Investasi di Banyuwangi’.

Aksi serupa juga dilakukan di Simpang Lima, depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan depan kantor Bupati Banyuwangi.

Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, didampingi perwakilan anggota, bersilaturahmi ke Mapolresta Banyuwangi. Ditemui langsung Kapolresta, Kombes Arman Asmara Syarifudin, SH. SIK. MH, mereka memperkenalkan jajaran pengurus sekaligus wadul tentang banyaknya perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum menimpa pelaku investasi.

Forsuba-dan-Kapolresta-Banyuwangi.jpgPengurus Forsuba sedang berdiskusi dengan Kapolresta Banyuwangi, Arman Maulana Syarifudin. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

“Kami harap ada ketegasan dari kepolisian,” ucap H Abdillah Rafsanjani, Rabu (12/2/2020).

Abdillah mencontohkan, salah satu investasi yang dinilai sering diganggu perilaku negatif adalah perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bahkan dalam diskusi disebut, diduga ada gerombolan tertentu yang terus berusaha memprovokasi masyarakat.

Padahal, menurut pria yang juga mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur, gerakan tolak tambang PT BSI, terindikasi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pasal 33 ayat 3. Yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, juga menyebutkan bahwa ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.

“Tapi kami mendapat infomasi, aksi tolak tambang PT BSI masih saja ada, bahkan kami pernah mendapat kabar, ada karyawan PT BSI yang hendak berangkat kerja dihadang. Ini kan patut diduga kuat yang dilanggar Undang-Undang Dasar 1945, itu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, warisan leluhur pendiri bangsa, masak jika dilanggar dibiarkan saja?” katanya.

Forsuba-dan-Kapolresta-Banyuwangi-2.jpgPengurus Forsuba dan Kapolresta Banyuwangi, Arman Maulana Syarifudin, foto bersama. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

Abdillah mengakui, aksi menyampaikan pendapat menolak keberadaan tambang PT BSI, adalah hak warga negara yang juga dijamin UUD 1945, Pasal 28. Tapi jika aktivitas tersebut dibarengi dengan perbuatan melanggar pasal UUD 1945 yang lain, diharap  ada ketegasan dari aparat penegak hukum.

“Harus digaris bawahi, indikasi yang dilanggar adalah UUD 1945, ini bukan main-main, itu dasar negara,” cetus Abdillah.

Ditambah lagi, , tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP atau IUPK, sudah jelas bertabrakan dengan Pasal 162, Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disisi lain, Abdillah menilai, sejumlah oknum gerakan anti tambang PT BSI, juga terkesan kebal hukum. Beberapa terindikasi terlibat dan sempat menjadi DPO kasus benur atau baby lobster, namun tetap melenggang.

Disebutkan pula, ada juga yang diduga berafiliasi dengan Warga Negara Asing (WNA), menguasai tanah negara tanpa izin untuk tempat usaha. Bahkan disinyalir menjual minuman keras kadar alkohol tinggi secara ilegal. Tapi lagi-lagi tidak tersentuh hukum.

Penjabaran ini sengaja disampaikan Forsuba, lantaran khawatir kondisi tersebut tidak diketahui oleh Kapolresta Arman. Mengingat dia baru menjabat di Bumi Blambangan.

“Dalam kasus pertanahan, masyarakat Desa Pakel juga telah melaporkan pihak perkebunan PT Bumisari, yang diduga menyerobot tanah masyarakat,” kata Abdillah.

Tindak lanjut aksi dan silaturahmi, Forsuba berharap Polresta Banyuwangi, terus melakukan penegakan supremasi hukum. Guna memberi kepastian stabilitas keamanan, kondisfitas, kepastian hukum serta kenyamanan bagi pelaku investasi.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Arman Asmara Syarifudin, mengaku sangat mengapresiasi masukan serta informasi yang disampaikan jajaran pengurus Forsuba. Dia berharap kedepan bisa bekerjasama bersama seluruh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Bumi Blambangan. “Apabila mengetahui atau melihat perbuatan tindak pidana, silahkan membuat aduan atau melapor,” katanya saat menerima perwakilan Forsuba(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES