Peristiwa Daerah

Angka Perceraian di Pagar Alam Tinggi

Senin, 10 Februari 2020 - 11:37 | 34.93k
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Tahun 2019 kasus perceraian di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan mencapai 400 perkara. Kesemuanya, 100% berhasil ditangani tidak ada sisa.

"Artinya, seluruh perkara yang masuk di PA di tahun 2019, semua berhasil kita tangani,” ujar Kepala Pengadilan Agama Pagaralam Klas II Febrizal Lubis SAg SH, belum lama ini.

Perkara yang berhasil ditangani itu, kata Febrizal Lubis, antara lain mulai dari perkara cerai guat, talak, perkara berhubungan dengan harta bersama, dispensasi perkawinan, itsbat nikah, perwalian dan lain sebagainya.

“Di tahun 2020 ini, perkara yang sudah masuk, ada sekira sudah mencapai 40 perkara. Ini juga menunjukkan angka perceraian di Kota Pagar Alam masih tinggi, malah trennya kita prediksi akan meningkat lagi,” sebutnya.

Febrizal Lubis menyebut, sebagian besar masyarakat Pagar Alam, sudah mengatahui ada Pengadilan Agama di Pagar Alam, mungkin yang dahulu cerai di bawah tangan, yang akan menikah melanjutkan untuk mengurus perceraian secara resmi. Karena itu, semakin lama PA ini ada di Pagaralam, masyarakat pun bisa semakin mengetahui.

“Terkadang kita susah, bila sudah berbicara hati, cinta dan rumah tangga ini, mereka yang ingin menikah, karena ditinggal bertahun-tahun, terhalang karena tidak ada akta cerai, mereka pun mengurus secara resmi perkara perceraian ini,” katanya.

Perkara yang masuk di tahun 2020, tambah Febrizal, yang mendominasi adalah kasus perceraian, begitu pula dispensasi nikah dan itsbat nikah. Tetapi yang masih mendominasi itu ialah perkara perceraian.

“Rata-rata rentan usia yang mengajukan ceraih itu diatas 30 tahun. Alasannya, masih tetap sama, terkait faktor ekonomi, istri ditinggal lama oleh suami, tanpa diberikan nafkah. Dan ini yang paling banyak mengajukan cerai adalah istri. Sebab, istri ini pada umumnya, jika dicukupi nafkahnya mereka tidak akan mengajukan perceraian,” paparnya.

Tapi ketika mereka ditinggalkan di atas 6 bulan, ditelantarkan dan tidak ada tanggung jawab lagi dari suami, sambung Febrizal Lubis, maka kebanyakan itu istri mengajukan cerai. Karena, mereka merasa tidak lagi diperdulikan oleh pasangannya, sehingga mengambil suatu tindakan cerai.

“Untuk korban dari cerai ini, tidak lain adalah anak itu sendiri. Semestinya, pemerintah juga harus bisa turun tangan, untuk menanggulangi masalah perceraian, dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya perceraian,” imbuhnya.

Sebab ada indikasi akibat dari perceraian, anak yang tumbuh dari keluarga sakinah, mawadah dan warahmah saja, jelas Febrizal, masih banyak yang kurang kontrol, apalagi anak-anak yang tumbuh dari keluarga yang pecah, yang ayah dan ibunya tidak perduli lagi.

“Jadi mau dibawa kemana negara kita, kalau generasi-generasi penerusnya, terjerumus ke hal-hal negatif semisal narkoba. Karena mereka inilah yang akan menggantikan kita. Keluarga miniatur dari negara yang terkecil, kalau ini bagus inshaa allah negara akan bagus,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Palembang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES