Peristiwa Daerah

Disebut Rumahkan 3 Tenaga Non Guru, Ini Penjelasan Kepala SMPN 13 Kupang

Kamis, 06 Februari 2020 - 21:49 | 247.10k
Security SMPN 13 Kupang Daud A. S. Tonu Bes. (Foto: Yohanis Tkikhau/TIMES Imdonesia)
Security SMPN 13 Kupang Daud A. S. Tonu Bes. (Foto: Yohanis Tkikhau/TIMES Imdonesia)

TIMESINDONESIA, KUPANG – Tiga orang tenaga kependidikan di SMPN 13 Kupang, Nusa Tenggara Timur, dirumahkan oleh kepala sekolah, Dra. Maria Th. R. S. Lana sejak Sabtu (1/2/2020) dengan alasan ketiganya tidak memiliki ijazah sarjana. 

Hal tersebut terkuak setelah posting akun facebook atas nama Dasto Tonubes di grup facebook Victor Lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas, Rabu (5/2/2020). 

Saat ditemui di kediamannya, Dasto, pemilik nama lengkap Daud A. S. Tonu Bes, salah satu korban mengungkapkan, kebijakan merumahkan tiga orang tenaga kependidikan oleh kepala sekolah tersebut berdasarkan juknis Dana BOS tahun 2020.

"Menurut kepala sekolah kami dirumahkan karena sesuai juknis Dana BOS tahun 2020 tenaga kependidikan harus berijazah S1 dan harus memiliki NUPTK," ujar Daud. 

Daud menegaskan, pihaknya diminta oleh kepala sekolah untuk membuat surat pengunduran diri dari instansi tersebut. Daud pun heran dengan pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa seharusnya pihak sekolah yang memberikan surat atau semacam penghargaan bagi mereka karena sudah lama mengabdi di tempat tersebut. 

"Katanya waktu kita masuk baik-baik, keluar juga baik-baik. Saya juga heran, ini bukan kita yang minta berhenti. Seharusnya kita yang diberi hadiah karena sudah sekian lama mengabdi," ujar Daud yang menyayangkan sikap kepala sekolah. 

Lanjut Daud, tanggal 1 Maret mendatang, dirinya genap mengabdi 9 tahun di sekolah tersebut. Sementara dua rekannya yang juga dirumahkan masing-masing sekitar 7 tahun mengabdi. 

Dirinya mengaku belum pernah diberitahukan terkait kebijakan tersebut. Dan saat dipanggil langsung dirumahkan atau di-non job-kan. Ia juga menjelaskan, kebijakan tersebut tidak mempersoalkan kinerja mereka disekolah, namun merujuk pada juknis Dana BOS tahun 2020 itu. 

"Kita dirumahkan ini, beliau tidak mempersoalkan kinerja kita di sekolah. Beliau hanya merujuk pada juknis yang ada," jelasnya. 

Daud yang merupakan security di sekolah tersebut mengungkapkan, kebijakan tersebut hanya terjadi di sekolah tempat ia mengabdi. Karena sesuai informasi yang didapatkan dari beberapa kenalan di sekolah lain yang juga berstatus sama seperti dirinya dan kedua rekannya, tidak mendapatkan perlakuan seperti itu. 

Kebijakan tersebut, menurut Daud, tidak beritahukan batasan waktunya akan berlaku sampai kapan, namun yang disampaikan kepala sekolah bahwa akan dicarikan solusi yang tepat terkait nasib ketiga tenaga kependidikan tersebut. 

Ia berharap ada solusi terkait persoalan tersebut. Ia juga meminta kejelasan dari pihak kepala sekolah terkait nasibnya bersama kedua rekannya yang dinilai merupakan hasil dari tindakan semena-mena dari Kepala Sekolah. 

"Saya minta kejelasan dari kepala sekolah. Ini nasional, tapi yang dikorbankan kita punya sekolah saja," ujar Daud. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 13 Kupang, Dra. Maria Th. R. S. Lana saat ditemui mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tersebut karena memikirkan terkait honor yang akan diterima oleh ketiga tenaga kependidikan tersebut, mengingat mereka belum memiliki NUPTK. 

"Sekitar hari Kamis (minggu lalu) kami mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait juknis Dana BOS tahun 2020. Dan dalam juknis dana BOS yang dirilis itu, yang dibayarkan honor GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) itu adalah mereka yang memiliki NUPTK," jelas Maria. 

Terkait pernyataan yang dikeluarkan, bagi tenaga kependidikan harus memiliki ijazah S-1, Maria mengatakan hal tersebut merupakan miskomunikasi. Setelah pihaknya mengecek ke LPMP terkait pengurusan NUPTK, ternyata ijazah S-1 itu hanya diwajibkan bagi tenaga pendidik atau guru. Sementara tenaga kependidikan atau non guru, diperbolehkan bagi yang berijazah SMA.

"Awalnya saya pikir semua sama (guru dan non guru), harus memiliki ijazah S-1. Tapi setelah saya ke LPMP ternyata untuk non guru bisa ijazah SMA. Jadi kita sedang berupaya untuk mengupload data mereka ke Dapodik," ujar Maria. 

Maria juga membantah pernyataan yang disampaikan oleh Daud Tonu Bes terkait pengajuan surat pengunduran diri. Menurutnya, hal tersebut ditanyakan oleh Kepala Tata Usaha saat pertemuan bersama ketiga tenaga kependidikan tersebut. 

"Saya tidak menyuruh mereka untuk mengajukan surat pengunduran diri. Itu tidak benar. Waktu itu Kepala Tata Usaha yang menanyakan itu. Tapi saya bilang kita belum final (keputusan). Kita akan berupaya mencarikan solusi yang terbaik untuk nasib mereka," ungkap Maria saat ditemui di RS Leona Kupang, sedang menemani anaknya yang sakit. 

Lanjut Maria, pihaknya pun tidak tinggal diam dengan kebijakan yang ditempuh tersebut. Pihaknya sudah bertemu dengan LPMP dan menanyakan prosedur terkait pengurusan NUPTK, juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang guna memperjuangkan nasib ketiga tenaga non guru di sekolah tersebut.

"Kita sudah tanyakan ke LPMP. Saya juga sudah suruh operator sekolah untuk upload data mereka ke Dapodik tapi server sedang ditutup. Kita juga sudah menyampaikan masalah ini ke Dinas Pendidikan. Saya juga sudah minta kepada KTU untuk memanggil kembali ketiga tenaga non guru itu, tapi satu yang belum masuk," terang Maria. 

Maria menegaskan, kebijakan tersebut bukan memberhentikan secara permanen ketiga tenaga non guru tersebut. Namun menurutnya, ia meminta agar mereka istirahat sebentar sambil pihaknya berkoordinasi untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi ketiga orang tersebut. 

Hal yang paling dikhawatirkan oleh Maria jika ketiganya bekerja, namun tidak bisa diberikan upah karena tidak memenuhi apa yang disyaratkan oleh juknis Dana BOS tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengaku dirinya telah mengetahui masalah tersebut. Tidak hanya itu, Dumul juga mengetahui langkah-langkah yang ditempuh oleh Kepala Sekolah SMPN 13 Kupang dalam memperjuangkan nasib ketiga tenaga non guru tersebut. 

"Saya sudah tau persoalan ini dari Kepala Sekolah. Saya juga tau usaha apa saja yang sudah dilakukan Kepala Sekolah untuk ketiga orang tenaga non guru itu", jelas Dumul yang ditemui diruang kerjanya. 

Dumul juga membenarkan terkait juknis Dana BOS 2020 yang menekankan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan  honor dari dana BOS adalah yang memiliki NUPTK. 

"Aturan dalam juknis Dana BOS 2020 seperti itu. Yang berhak mendapatkan honor adalah yang memiliki NUPTK. Kalau tidak punya NUPTK, lalu siapa yang akan bayar honornya," ujar Dumul. 

Untuk mendapatkan NUPTK tersebut harus mendaftar ke Dapodik, namun Dumul menjelaskan, saat ini belum dapat melakukan upload data ke dapodik karena server dapodik sementara waktu dikunci menjelang Ujian Nasional. 

"Sekarang memang belum bisa upload data ke Dapodik. Kumpul data-datanya sehingga ketika server di buka  kita langsung upload datanya," ungkapnya. 

Salah satu faktor lainnya yang dapat mendukung  agar proses pendaftaran NUPTK dapat diterima yakni yang bersangkutan harus mengantongi SK dari Walikota atau Sekda. Namun untuk saat ini sudah lebih dipermudah lagi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah diberikan kewenangan dalam mengeluarkan SK, yang bisa digunakan untuk mengurus NUPTK. 

"Jadi datang ke Dinas dan sampaikan ke kita. Supaya kita bisa mendata berapa banyak yang belum memiliki NUPTK dan kita bisa mengeluarkan SK dari dinas untuk mengurus NUPTK tersebut," tutup Dumul. 

Dua orang lainnya yang juga diminta istirahat sementara oleh Kepala SMPN 13 Kupang yakni Macica Chung, tenaga administrasi dan Erna Hoenbala, tenaga kebersihan. Sementara Daud Tonu Bes sendiri adalah security di sekolah tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Kupang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES