Peristiwa Daerah

Dukun Palsu Pengganda Uang Dibekuk Polresta Bandung

Kamis, 30 Januari 2020 - 20:38 | 33.82k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekpos perkara dukun palsu di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekpos perkara dukun palsu di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Seorang dukun palsu berinisal PA yang mangklaim mampu menggandakan uang, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung. Penipuan berkedok penggandaan uang yang diotaki PA itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap empat orang yang disuruh mengedarkan uang palsu. 

Penangkapan empat orang pelaku yang berencana akan mengedarkan uang palsu itu dilakukan di salah satu hotel di wilayah hukum Polresta Bandung pada 27 Januari 2020. Keempat orang pelaku tersebut berinisial IM, HK, Za, dan AM.

"Setelah ditangkap, petugas kami langsung mengembangkan kasus dan mengarah ke pelaku berinisial ISA di Gegerkalong, Kota Bandung," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekpos perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1/20). 

Kapolresta mengatakan, ISA berperan sebagai penyimpan dan penerima uang dari PA yang kemudian diserahkan keempat pelaku lainnya untuk diedarkan. Dari pengakuan ISA, polisi kemudian membekuk PA di Subang. 

"PA ini mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Saat ditangkap petugas menemukan laptop dan alat lain untuk mencetak uang palsu," ungkap Kombes Pol Hendra didampigi Wakapolresta Bandung AKBP A Agus R dan Kasatreskrim AKP Agta Bhuwan Putra, di Mapolresta Bandung

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita USD 850 palsu pecahan 100 dolar, 55 lembar uang real palsu pecahan 100 real, dan selembar uang dinar palsu pecahan setengah dinar. 

Jika dirupiahkan, urai Hendra, uang dolar palsu tersebut senilai Rp 1,2 miliar dengan kurs Rp 14 ribu per 1 dolarnya. Sedangkan uang real tersebut senilai Rp 18 ribu dari 55 lembarnya. Sementara uang dinar senilai Rp 22 ribu dengan kurs Rp 44 ribu per dinarnya. 

"Jadi mereka akan menjual semua uang dolar palsu itu dengan harga murah. Semuanya dijual Rp 14 juta. Sasaran peredarannya bukan hanya Kabupaten Bandung, tapi Jawa Barat," kata dia. 

Hendra sendiri memastikan kepalsuan sejumlah mata uang tersebut dari hasil cetakannya yang tidak sempurna. Salah satunya, gambar cetakan yang lebih jelek dari aslinya. 

"Secara kasat mata ini terlihat palsu. Tapi kami akan koordinasi dengan kedutaan untuk memastikan kepalsuan mata uang ini dari para pelaku," ucapnya. 

Menurut Hendra, para pelaku sudah memalsukan sejumlah mata uang asing sejak tahu  2017. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban. 

"Adanya korban masih kami dalami. Kami juga masih menyediliki apakah para pelaku ini pemain lama atau bukan," jelas Hendra. 

Atas perbuatannya, Polresta Bandung menjerat pelaku dukun palsu dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Agar tidak tertipu, saya imbau masyarakat untuk menukarkan mata uang asing di perbankan atau money changer resmi," saran Kapolresta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES