Peristiwa Daerah

Polda Jabar Tetapkan Tiga Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka

Selasa, 28 Januari 2020 - 22:22 | 71.53k
Konferensi pers Polda Jabar terkait penetapan tersangka terhadap tiga petinggi Sunda Empire. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Konferensi pers Polda Jabar terkait penetapan tersangka terhadap tiga petinggi Sunda Empire. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong, di Markas Polda Jabar, pada Selasa, (28/1/20) petang.

Ketiga petinggi tersebut yakni Permaisuri Sunda Empire Raden Ratna Ningrum, Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah menerima laporan dari Mochamad Ari Mulia, seorang budayawan Sunda.

“Jadi dalam laporannya, Sunda Empire ini telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Erlangga.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang didalamnya tercantum barangsiapa menyebarkan berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini, kata Erlangga, merupakan tindak lanjutan setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang berasal dari berbagai unsur, baik budayawan maupun ahli sejarah. Termasuk juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Barat yang menyatakan Sunda Empire tidak tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan. 

Sebelumnya eks Menpora, Roy Suryo sempat melaporkan Rangga Sasana, salah satu petinggi Sunda Empire, ke Polda Metro Jaya, pada Jumat, 24 Januari 2020. Roy Suryo yang juga selaku praktisi IT melaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES