Peristiwa Nasional

Kejagung RI Incar Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya 

Senin, 27 Januari 2020 - 20:55 | 74.14k
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (27/1/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (27/1/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero. Jaksa Agung menyebut hingga kini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka.

"Baru pemeriksaan saksi-saksi saja, lima tersangka ini akan bertambah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Bandung, Senin, (27/1/20).

Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun dia enggan menyebutkan kapan penetapan tersangka dilakukan."Lihat saja dalam waktu dekat," tukasnya.

Kejagung juga akan menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pasti nanti diarahkan ke TPPU," tandas Burhanuddin.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung RI menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES