Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kebijakan Konsisten Dalam Pelayan Publik

Jumat, 24 Januari 2020 - 16:02 | 107.01k
Istiya Ratul Auliah, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)
Istiya Ratul Auliah, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Muncul pendapat  ilmiah pemungutan suara publik di tahun 1930-an dan 1940-an membuatnya mungkin untuk perdebatan dasar dampak opini publik tentang kebijakan publik pada data dan bukan spekulasi. Kelompok bersaing teoretikus memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang bagaimana dampak yang kuat itu.

Penganut dalam konteks ini, ada aspek kreatifitas dan kecermatan dalam pertimbangan pembuatan kebijakan. Energi akademik pembuatan kebijakan harus dipadu dengan praktek pelaksanaan kebijakan dan seluruh pertimbangan penolakan masyarakat menjadi bagian penting dari evaluasi kebijakan.

Dengan demikian, arus dinamikan kebijakan sangat cepat, evaluasi kebijakan yang biasannya harus setelah kebijakan dijalankan dilaksanakan bersamaan.

NFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

MENGUKUR DAMPAK OPINI TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK

Dalam buku kebijakan publik yang di yang ditulis oleh beliu sendiri Hayat,S.AP dimana kebijakan publik yang baik memiliki beberapa syarat antara lain, harus mempertimbangkan berbagai pertimbangan, sehingga menjadi pilihan terbaik atau  merupakan the best choices among the alternatives juga merupakan terobasan atau inovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. 

Kebijakan publik yang baik harus melakukan pertimbangan rasional maupun pertimbangan spesifik yang mendasar sesuai dengan cita-cita keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan agar kebijakan yang dibuat dan ditetapkan dapat memuaskan masyarakat karna kebijakannya bagus kebijakn ini juga tidak dapat dipungkiri bahwa aspek politik adalah bagian tidak bisa dipisahkan dalam kebijakan publik.

DALAM PENGERTIAN KEBIJAKAN

Penggunaan bahasa kebijakan seringkali dikaitkan dengan bahasa kebijaksaan. Kebijakan dan kebijaksanaan mempunyai arti dan makna tersendiri dalam arti konteks maupun dalam kontennnya.

Kebijakan merupakan keputusan-keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat luas, sedangkan kebijaksanaan adalah alternatif keputusan sebagai bentuk penghormatan atau factor lainnya untuk memberikan rasa keadilan dan kebaikan bagi seseorang atau sekelompok orang terhadap proses kebijaksanaan yang dilakukan

PENDAPAT MENURUT PARA AHLI TENANG KEBIJAKAN PUBLIK

Ada beberapa pendapat tentang para ahli tentang defenisi kebijakan yaitu :

Smith dan Larimer (2009:3), di dalam bukunya yang berjudul The Publik Policy Theory Primer, mengemukakan tentang berbagai pandapat tentang kebijakan. Policy is whatever governments choose to do or no to do (kebijakan itu menurut dye adalah apa yang dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh pemerintah) (dye,1987:1).

Dilakukan atau tidak dilakukannya sebuah kebijakan merupakan bentuk dari kebijakan merupakan bentuk dari kebijakan publik. Apapun yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk kepentingan publik atau masyarakat adalah bagian dari kebijakan publik.

Sedangkan menurut para ahli David Easton mendefinisikan tentang publik policy maksudnya, publik policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karna keduanya sama-sama membutuhkan alas an-alasan yang harus dipertanggung jawabkan.

Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah, baik itu berupa akan atau tidak akan melakukan sesuatu, itu semua sudah menjadi ketetapan dan keputusan pemerintah (yustika,2000).

NFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Menurut riant nugroho (2011:77-82) membagikan bentuk kebijakan menjadikan tiga bagian, yaitu undang-undang, paternalistic (bersikap seperti bapak), dan perilaku pememimpin. Bentuk pertama adalah undang-undang adalah bentuk akhir dari kebijakan publik yang dijadikan sebagai pedoman dan hokum bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketentuan dalam undang-undang mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di dalamnya terdapat sanksi bagi yang melanggar dari ketentuan yang sudah tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk dari kebijakan publik, undang-undang harus dijalankan dan laksanakan sebagaimana mestinya. Pembuatan undang-undang melibatkan seluruh stakeholder yang berkaitan untuk dapat dijalankan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Dalam evaluasi kebijakan sementara menurut widodo (2007), yang mengutip pendapat jones, menjelaskan bahwa evaluasi sebagai “an activity designed to judge the merits of government policies which varies significantly in the specification of object, the techniques of measurement, and the methods of analysis. “evaluasi kebijakan publik suatu aktivitas yang dirancang untuk menilai hasil-hasil kebijakan pemerintah kebijakan yang mempunyai perbedaan-perbedaan yang sangat penting dalam spesifikasi obyeknya, teknik-teknik pengukurannya, dan metode analisisnya.

ROAD MAP GOOD GOVERNANCE

Sebagai akibat masih lemahnya kapasitas manajemen pelayanan publik, berbagai pengurusan jenis perizinan perizinan yang seharusnya menjadi daya saing dalam menarik investasi menjadi sering terhambat. Ini terbukti dari lamanya rata-rata waktu perizinan yang diperlukan.

Sebagai catatan, pada tahun 2005 jumlah prosedur yang yang harus ditempuh untuk mengurus usaha baru adalah sebanyak 12 prosedur, dengan mekan waktu 151 hari, serta membutuhkan biaya melebihi rata-rata pendapatan per kapita  penduduk Indonesia (1,3 kali lebih tinggi dari pada pendapatan perkapita).

NFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Beberapa ahli menyatakan paling tidak terdapat lima prasyarat yang perlu dipenuhi untuk meningkatkan pelayanan publik dalam kerangka kepemerintahan yang baik (good governance). Pertama, mendorong masyarakat untuk ikut ambil bagian dari proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua, mengupayakan adanya saling percaya di antara masyarakat dan pemerintah. Ketiga, kemampuan untuk menyikapi setiap masalah yang ditimbul, menampung aspirasi dan keluhan masyarakat secara tepat, tanpa ada perbedaan.

Keempat, profesionalisme yang terlihat dari kemampuan, dan keahlian birokrasi pemerintah sehingga mereka mampu melayani publik secara mudah, cepat, akurat dan sesuai permintaan.

Kelima. Akuntabilitas dari setiap kebijakan publik; terutama yang menyangkut keputusan politik, perpajakan maupun anggaran pemerintah. (BAPPENAS. 2010)

*) Penulis: Istiya Ratul Auliah, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES