Peristiwa Daerah

Soal Rokok Elektrik Haram, Ketua PWM Jawa Timur: Fatwa Itu Sudah Tepat

Sabtu, 25 Januari 2020 - 14:27 | 126.25k
Ilustrasi-Rokok Elektrik. (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi-Rokok Elektrik. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur (Jatim), Dr KH Saad Ibrahim MA menilai fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadyah yang menyatakan vape atau rokok elektrik haram, sudah dalam langkah yang tepat.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah diperhitungkan dengan berdasarkan penilaian mudaratnya yakni lebih besar dari pada manfaatnya dari mengkonsumsi vape atau rokok elektrik tersebut.

"(Menurut saya) Warga Muhamdayah Nggak usah diimbau, warga Muhammadiyah pasti paham dan mentaatinya (fatma harap vape)," katanya kepada TIMES Indonesia, Sabtu  (25/1/2020).

Dengan adanya keluarnya fatwa ini, KH Saad dlmengharapkan adanya kesadaran umat secara umum bahwa rokok elektrik ini memang menimbulkan keburukan atau kemudaratan yang besar.

"Semoga semakin banyak yg sadar, bahwa semua hal yang mudaratnya lebih besar dari pada manfaatnya itu haram hukumnya," harapnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020 kemarin. Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Muhammadiyah menganggap, bahwa tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Seperti Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape tersebut.

Akhirnya, hal inilah yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan untuk mengantisipasi hal tersebut. Muhammadyah menjelaskan, merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES