Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Sejarah Pengaturan Kewarganegaraan di Indonesia

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:46 | 827.66k
Aldi Reza Rizkiofa (Mahasiswa Mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis, FIA Unisma Malang), penulis resensi
Aldi Reza Rizkiofa (Mahasiswa Mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis, FIA Unisma Malang), penulis resensi
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengaturan mengenai kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:

1.      Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara

2.      Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang

Atas dasar ini itulah, maka dikeluarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946. Asas yang dipakai adalah lus soli dan Kesatuan Hukum. Namun kemudian dirubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947, dimana ditambahkannya klasifikasi Warga Negara Indonesia yaitu : badan hokum ang didirikan menurut hokum yang berlaku dalam Negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia.

Pengertian Kewarganegaraan

Syarat-syarat utama berdirinya suatu Negara mereka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, dan ada pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini penting tidak bias dipisahkan. Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi Negara. Setiap  warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin orang asing.

Penduduk suatu Negara mecakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan Negara.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara.

Warga Negara Republik Indonesia adalah

a.       Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Indonesia

b.      Orang-orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun

c.       Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada  waktu meninggal warga Negara RI

d.      Orang yang pada waktu lahir ibunya warga Negara RI, jika ayahnya ia pada waktu itu tidak mempunyai hukuman hukum kekeluargaan dengan ayahnya

e.       Orang yang pa itu lahirnya di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui

f.       Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini

Selanjutnya di dalam penjelasan Umum UU. No 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :

a.       Karena kelahiran

b.      Karena pengangkatan

c.       Karena dikabulkan permohonan

d.      Karena Pewarganegaraan

e.       Karena atau sebagai akibat dari perkawinan

f.       Karena turut ayah/Ibunya

g.      Karena pernyataan

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerintahan itu sendiri. Warga Negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan aggota dari suatu Negara, sedangkan bukan warga Negara disebut orang asing atau warga Negara asing.

Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yang sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seseorang warga Negara Republik Indonesia. Kepada orang tersebut akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan tempat ia terdaftar sebagai seorang penduduk/ warga Negara.

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi suatu hal yang penting, hal ini karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak ( biasanya social) yang berbeda-beda bai setiap warganya.

Asas-Asas Kewarganegaraan

Asas Kewarganegaeaan merupakan dasar dalam berfikir yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga Negara dari suatu Negara.

Untuk membedah kasus kewarganegaraan, kita harus memahami ada 2 jenis asas, asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh Negara-negara di dunia.

1. Ius Soli

Merupakan asas kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bayi lahir. Misalkan saja seorang anak yang memiliki orang tua dari Negara cina namun dia lahir di USA.

2. Ius Sanguinis

Dikenal juga dengan sebutan jus sanguinis, yaitu jenis asas kewarganegaraan yamg menentukan kewarganegaraan penduduknya berdasar hubungan darah dengan orang tuanya.  Misalkan saja seorang bayi lahir di Negara Indonesia dari pasangan berkeluarganegaraan Jerman.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah suatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.

Kita sebagai masyarakat yang tinggal di suatu Negara mempinyai kewajiban sebagai warga Negara. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia :

a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD NRI     1945 berbunyi : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan waib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

b.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan : “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela Negara”

c.       Wajib menghormati hak asasi manusia pasal 28J ayat 1 menyatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”

Kewajiban dan Hak Warga Negara Asing  di Indonesia

Bagi warga Negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia :

a.       Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan

b.      Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya

c.       Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih

d.      Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk membela Negara

Penilaian

a.      Kekurangan

·         Tidak ada rangkuman setiap babnya

·         Ada beberapa kalimat yang diulang lagi atau di jelaskan lagi, tetapi tidak menurunkan kualitas buku

b.      Kelebihan

·         Gaya penulisan yang mudah di pahami untuk para mahasiswa semester pertama.

·         Penulisan pasal pasal yang tidak rumit sehingga kita gak harus search di google.

·         Kwalitas kertas yang bai

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES