Peristiwa Daerah

Terbukti Menganiaya, Pelajar Bunuh Begal di Malang Dihukum 1 Tahun Pembinaan

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:38 | 47.25k
Suasana sidang ZA di PN Kepanjen. (FOTO: istimewa)
Suasana sidang ZA di PN Kepanjen. (FOTO: istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Majelis hakim memutuskan ZA, pelajar bunuh begal di Malang terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sehingga dijatuhi hukuman pembinaan selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dairul Aitam, di Kecamatan Wajak.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis, (23/1/2020). Majelis hakim memutuskan terdakwa melanggar pasa 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat belum bisa memutuskan akan melakukan banding atau tidak. Karena akan dilakukan diskusi terlebih dahulu oleh kliennya.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu. Karena masih ada waktu satu Minggu bagi kami untuk memutuskan akan melakukan banding atau tidak," ujar Bakti Riza Hidayat.

Dia melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, harapan pihaknya sebelumnya akan mendapat​ putusan lepas atau onslag​ van recht vervolging menjadi tertutup. "Karena itu sudah menjadi keputusan majelis hakim," terangnya.

Dengan diputuskan kliennya bersalah dan dijatuhi hukuman pembinaan, dia mengaku tidak sesuai keinginan yakni bebas.

"Karena hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer," terangnya.

Sebelumnya, kata dia, pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sehari sebelumnya, ZA pelajar bunuh begal di Malang, dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP penganiayaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES