Peristiwa Daerah

Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kuasa Hukum Harap ZA Dibebaskan

Rabu, 22 Januari 2020 - 22:05 | 41.70k
ZA, pelajar bunuh begal saat memasuki ruang sidang. (Foto: Istimewa)
ZA, pelajar bunuh begal saat memasuki ruang sidang. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANGPelajar berinisal ZA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang membunuh begal, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN Kepanjen), Rabu, (22/1/2020).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat berharap majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum, pada sidang putusan besok.

"Pada saat sidang pledoi tadi, kami menyampaikan pembelaan. Tentunya dengan harapan majelis hakim dapat memutuskan dapat membebaskan klien kami," ujar Bakti Riza Hidayat.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan adagium atau pepatah hukum pidana. Yakni lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang tidak bersalah.

"Itu menjadi salah satu substansi yang kami jadikan dasar pledoi," ungkapnya.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang sudah menuntut kliennya pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Namun, dalam pledoinya pada pasal 49 KUHP mengatur mengenai pembelaan darurat untuk melindungi kehormatan dan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Dari pembelaan darurat itu kata dia, lalu muncul yang namanya noodweer atau alasan pemaafan.

"Meskipun klien kami melakukan perbuatan melawan hukum, tapi tidak bisa dituntut. Karena ya itu tadi dengan alasan noodwer atau pemaafan," ungkapnya.

Selanjutnya dia menyerahkan seluruh keputusan terhadap Pelajar ZA Bunuh Begal di Malang, kepada majelis hakim dan dengan harapan pada sidang putusan besok dapat dibebaskan dari segala tuntutan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES