Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Hukum Kebijakan Publik Dalam Perspektif Kehidupan Sosial dan Keluarga

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:17 | 57.57k
Bayu Eka Yaqsa (Prodi Administrasi Negara, FIA Unisma Malang), peresensi Buku Hukum dan Kebijakan Publik
Bayu Eka Yaqsa (Prodi Administrasi Negara, FIA Unisma Malang), peresensi Buku Hukum dan Kebijakan Publik
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Hakikat manusia sebagai mahluk social dalah adanya sekelompok manusia yang menunjukan bersama secara mendasar pemeliharan kekekalan bersama dan perwakilan manusia seluruh sejenisnya dan juga berhubungan antara satu dengan yang lainnya secara berkesinambungan.

Kita tahu bahwa manusia sejak lahir adalah selalu terikat dengan masyarakat yang lainnya. Sepanjang hidup kita tidak akan terlepas olah campur tangan orang lain karena manusia adalah mahluk  social oleh karena itu kita akan mengenal satusama lain dan akan berinteraki dengan mereka.

Latar belakang yang menjadi penyebab manusia menjadi mahluk social adalah dengan cara manusia satu dengan yang lainnya melakukan interaksi dan menunjukan sifat bermsyarakat dan juga sebagai suatu kasutan yang tidak akan menyangkut pribadi anggotanya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ada seorang peneliti yaitu MAX WEBER mengemukakan bahwa interaksi social akan menyngkut jumlah pelaku yang saling mempengaruhi. Seseorang manusia tidak akan mempunyai peranan khas kepda manusia lain karena mempunyai kepribadian serta polah dan tingkah laku yang spesifik terhadap dirinya sendiri. Baik di dalam lingkungan social atau lingkungan keluarga.

Menurut WILLIAM J. GOODE fungsi keluarga adalah meliputi pengatran seksual dan reproduksi, sosialisasi, reproduksi serta pemeliharan penempatan anak dalam kekuasaan masyarakat ada bermacam-macam yaitu norma agama adalam sebgian petunjuk hidup yang berisi pedoman dan perilaku manusia yang datangnya dari Tuhan yang memuat perintah larangan dan anjuran.

Kedua yaitu norma kesusilaan yang berarti serangakaian pedoman yang berisi perilaku manusia tyang merujuk kepada pegangan dalam masyarakat dan berasal dari dalam diri manusia itu sendiri yang mengatur menjadikan dalam sikap dan perbuatannya.

Ketiga yaitu ada norma kebiasaan yang berasal dari kebiasaan sehari-hari dari manusia itu sendiri yang menjdikan manusia itu disiplin dalam bermasyarakat dan diterima oleh manusia yang lainnya.

Keempat adalah kaidah hukum dalam memperhatika unsur idealnya juga memperhatikan unsur kekuasaannya. Beberapa konsep kukum melakukan kegiatannya dengan baik di bidangnya sendiri adalah melakukan tindakan yang bermacam macam dan seperti pembuatan dan penerapan hokum dalam kegiatan yang semuanya merupaka ekspresi dari akal, apakah itu pembuatan atau penerapannya dan pengetahuan ini merupakan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kedepannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kehadiran hukum di masyarakat adalah untuk menata diri manusia menjadi lebih baik dan benar dan untuk mengkoordinasikan kepentingan masyarakat menjadi lebih cepat yang biasanya bertabrakan dengan satu sama lainnya itu oleh hokum yang diintegrasiakn sedemikian rupa sehinggan problem itu bisa di minimalisir dengan sekecil kecilnya.

Diintegrasikan sedemikian rupa untuk problem itu agar bisa diminimalisirdengan sekecil kecilnya. Sumber sumber hukum dimanakanh hokum itu dapat di temukan? Dimanakah hakim dapatmencari dan menemukan sumber hukum? Pertanyaan itu bisa dijawab dengan adanya sumber hukum:

1. Sebagai asas hukum sebagai sesuatu yng merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia dan jiwa bangsa

2. Menunjukan hukum terdahulu yang memberikan bahan yang berlaku untuk hukum yang sekarang.

3. Sebagai sumber yang berlaku dan memberi kekuatn berlakun secara formal kepada kaidah hukum

4. Sebagai sumber darimana kita dapat mengemal hukum misalnya dokumen atau undang-undang lontar, batu bertulis dan lainnya.

5. Sebagai sumber terjadinya hukum yang berlaku dan yang menimbulkan hukum.

Hukum dan kekuasaan dan pengertian kekeuasaan secara mplisit adalah tercakup dalam pengertian politik karena politik merupakan suatu seni untuk membina kekuasaan . bentuk kekuasan yang ada di masyarakat adalah beragam dengan masing masing polanya.

Buku-Hukum-dan-Kebijakan-Publik.jpg

Akan tetapi ada suatu pola umum yang ada di dalam setiap masyarakat. walaupun pada dasarnya masyarakat tersebut mengalami perubahan. Hukum tidak hanya membatasi kekuasaan ia juga menylurkan dan memeberikan kekusaan pada orang-orang.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES