Peristiwa Nasional

Tersangka Suap KPU, Harun Masiku Sudah di Indonesia

Rabu, 22 Januari 2020 - 16:16 | 101.64k
Harun Masiku, tersangka suap KPU. (www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana)
Harun Masiku, tersangka suap KPU. (www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa tersangka kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin menjelaskan setelah dilakukan proses pendalaman, Harun telah berada di Indonesia.

Arvin menjelaskan Harun berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020, dan kembali lagi ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Dia tercatat pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," ucapnya seperti dilansir dari antara.

Dia mengungkapkan keterlambatan informasi yang disampaikan ke publik mengenai posisi Harun karena beberapa alasan, pertama delay distem, kemudian bisa karena pemeriksaan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. Dia diketahui akan memberikan suap kepada Wahyu dengan nominal Rp 900 juta. Namun Wahyu hanya menerima Rp 600 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES