Pemerintahan

Rapat dengan DPR, Mendagri Tito Usulkan 5 RUU Dibahas Pada 2020-2024

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:07 | 28.22k
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian mengusulkan lima RUU untuk dibahas bersama DPR RI pada 2020-2024. 

Usulan itu disampaikan Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

Pada RDP itu, Tito mengusulkan RUU tersebut masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Ada pula dua RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2020.

"Terkait prolegnas 2020-2024, Kemendagri membuat prakarsa-prakarsa, di antaranya adalah usulan tahun 2020," kata Tito memulai pemaparan.

Ke-5 RUU tersebut antara kain, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Kemudian RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dua RUU itu diusulkan masuk Prolegnas prioritas 2020.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dan terakhir, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dua RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 adalah terkait Adminduk dan Otsus Papua. RUU Otonomi Khusus juga diusulkan Tito menjadi prioritas 2020 karena UU 21 tahun 2001 ini akan berakhir pada tahun 2021.

"RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, kami anggap ini urgen karena perlu diselesaikan tahun ini mengingat tahun depan tahun 2001 itu UU ini berakhir," ucap Tito.

Tito juga mengusulkan RUU prioritas terkait pemilihan umum yang juga inisiatif dari Komisi II DPR RI.

"Kemudian RUU Perubahan atas UU Tahun Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ini masuk satu rangkaian dengan inisiatif dari Komisi II DPR dalam rangkaian UU tentang politik, UU Partai Politik, pemilu di sini konteksnya untuk pemerintah adalah perubahan Nomor 7 tahun 2017 khusus tentang pemilunya sendiri," jelas Tito.

Selanjutnya, RUU usulan dari pemerintah adalah terkait ibu kota negara yaitu Jakarta. Sebab seperti direncanakan oleh pemerintah bahwa ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur.

"Khusus untuk prolegnas tahun 2020-2024 diharapkan juga bisa dimasukkan RUU perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI. Nanti akan kami jelaskan," sebut Tito.

"Kemudian RUU perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Nah di sini yang belum masuk pilkadanya," kata Mendagri RI Tito Karnavian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES