Peristiwa Daerah

Beralasan agar Kuat Mengaji, Oknum Guru di Bangkalan Konsumsi Sabu

Rabu, 22 Januari 2020 - 12:26 | 148.12k
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menginterogasi oknum guru pesantren yang mengkonsumsi sabu dengan alasan agar kuat mengaji. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menginterogasi oknum guru pesantren yang mengkonsumsi sabu dengan alasan agar kuat mengaji. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – AM (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap petugas kopolisian karena terjerat kasus narkoba. Oknum guru pesantren ini, mengaku mengkonsumsi sabu agar kuat mengaji.

"Tersangka beralasan untuk meningkatkan semangat membaca Al-Quran," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2019).

Bahkan dihadapan penyidik kepolisian, AM juga menyebut tidak ada larangan mengkonsumsi narkoba di dalam Al-Quran. Mirisnya, pemahaman menyesatkan itu juga diajarkan kepada para santrinya hingga ada yang terpengaruh.

"Selain mengkonsumsi, tersangka juga mengedarkan sabu," imbuhnya.

Rama menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut, berawal dari penangkapan terhadap dua pengguna narkoba di rumah tersangka beberapa waktu lalu.

Tersangka yang berstatus sebagai bindereh atau tenaga pendidik di pesantren telah diburu polisi sejak dua bulan lalu. Selama menjadi buronan, tersangka selalu berindah-pindah tempat.

"Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu selama 10 tahun atau sejak 2010," ucapnya.

Selain menangkap oknum guru pesantren, sambung Rama, Polres Bangkalan dan Polsek jajaran juga berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang.

Dengan demikian, total tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba sejak 9-17 Januari 2020 sebanyak 20 orang. Sedangkan barang bukti keseluruhan seberat 12,29 gram sabu.

"Oknum guru pesantren itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," papar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES