Peristiwa Daerah

ZA, Pelajar Bunuh Begal di Malang Dituntut Pembinaan 1 Tahun

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:21 | 96.29k
ZA bersama kuasa hukumnya usai sidang. (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
ZA bersama kuasa hukumnya usai sidang. (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, Kristiawan SH, menuntut pelajar berinisial ZA yang membunuh begal dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU, pada saat sidang tertutup ke-5 perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Kepanjen), Selasa, (21/1/2019) sore.

"Menyatakan ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur pada pasal 351 KUHP," kata JPU Kejari Kabupaten Malang, Kristiawan, SH, saat membacakan amar tuntutan.

Maka dari itu dia melanjutkan, atas tuntutan itu, dilakukan pembinaan terhadap ZA selama 1 tahun di lembaga LKSA Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Hal ini juga dikuatkan dengan fakta persidangan yang kemudian dikuatkan dengan berbagai barang bukti yang juga telah disertakan dalam amar tuntutan," terangnya.

Dia menyebutkan beberapa barang bukti itu diantaranya, sepeda motor Vario, sandal jepit swalow, senter, pisau dapur 30 cm, jaket warna hitam, sarung hitam dan celana jeans warna biru.

Sementara itu, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, bahwa dari sidang tuntutan ini JPU telah menjelaskan terkait dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider.

"Artinya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti. Tentunya kami sangat bersyukur terkait hal tersebut," ungkapnya.

Dengan adanya tuntutan ini, pihaknya, akan tetap menyampaikan pembelaan terhadap kliennya pada sidang berikutnya, yakni besok Rabu (22/01/2020) di PN Kepanjen.

"Pada sidang pledoi besok, kami tetap berpendirian pada Pasal 351 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 2 dan 1 unsur pembenar dan pemaaf," terangnya.

Selanjutnya dia berharap kepada majelis hakim nantinya dapat memutuskan yang terbaik dalam hal ini mengedepankan unsur pembenar dan pemaaf terhadap ZA pelajar di Malang yang membunuh pelaku begal(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES