Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Salah satunya Direktur Utama PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono.
"Hari ini, sepuluh saksi diperiksa mereka merupakan saksi perkara Jiwasraya yang hadir hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Selain Sugianto, Kejagung juga memanggil 5 karyawan PT Hanson Internasional. Kelimanya yakni Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh. "Mereka karyawan tersangka Benny Tjokropsaputro," katanya.
Selain kelima karyawan PT Hanson Internasional, Kejagung juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yakni Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan terakhir mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara dugaan korupsi Jiwasraya ini, Kejagung juga mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |