Peristiwa Daerah

Warga Kabupaten Malang Tuntut PN Cairkan Ganti Rugi Jalan Tol Rp 2,5 M

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:48 | 104.89k
Kuasa hukum warga Wiwid Tuhu SH MH ketika menjelaskan tuntutan Konsinyasi. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum warga Wiwid Tuhu SH MH ketika menjelaskan tuntutan Konsinyasi. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG –  Sebanyak 9 warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, menuntut Pengadilan Negeri (PN Kepanjen) untuk mencairkan uang konsinyasi sebesar Rp 2,5 M atas ganti rugi pembebasan jalan tol.

Tuntutan 9 warga yang merupakan ahli waris dari almarhum Maluin Mail ini difasilitasi oleh pengacara Wiwid Tuhu SH MH. Mereka mendatangi PN Kepanjen, Selasa, (21/1/2020).

"Awal mula masalah ini, adalah sengketa kepemilikan tanah antara keluarga almarhum Maluin Mail dengan KUD Dengkol," ujar pengacara keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu SH MH kepada TIMES Indonesia.

Dia menjelaskan, saat itu terjadi peralihan tanah seluas 6 ribu hektare yang semula milik ahli waris almarhum Maluin Mail dalam hal ini merupakan Suaini dkk warga Baturetno, Singosari.

"Masalah itu terjadi saat orde baru hingga reformasi. Pada tahun 1993 ada pengalihan lahan dari almarhum Maluin Mail kepada KUD Dengkol. Padahal, Maluin Mail sudah wafat pada tahun 1969 silam," bebernya.

Bermula dari hal itu, kata dia, ahli waris melakukan berbagai langkah proses hukum. Hingga pada akhirnya, pada tahun 2018, Mahkamah Agung RI memutuskan Sunaini yang merupakan ahli waris almarhum Maluin Mail berhak atas tanah tersebut.

"Karena tanah tersebut masuk dalam proyek pembebasan jalan tol yang merupakan program dari negara untuk kepentingan umum, maka diputuskan mendapatkan uang konsinyasi sebesar Rp 2,5 miliar yang dititipkan di PN Kepanjen," terang pengacara dari Singosari, Malang ini.

Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali memintanya uang Konsinyasi itu kepada PN Kepanjen.

"Katanya dari PN Kepanjen ada proses PK, sehingga belum bisa dicairkan. Padahal, meski ada PK, sesuai aturan tidak menghalangi eksekusi pencairan tersebut," tuturnya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Humas PN Kepanjen, Yoedhi Anugerah Pratama mengatakan masih akan mempelajari apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.

"Nanti saya lihat dahulu perkaranya bagimana dan seperti apa," terangnya.

Dia pun menjanjikan akan menjelaskan secara gamblang, ketika sudah mempelajari duduk perkara yang menjadi tuntutan warga, Singosari, Kabupaten Malang, terkait Konsinyasi ganti rugi jalan tol tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES