Pemerintahan

Bagikan Sertifikat Tanah di NTT, Presiden RI Jokowi Berpesan Ini

Selasa, 21 Januari 2020 - 11:33 | 53.22k
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membagikan sertifikat tanah di NTT pada Selasa (21/1/2020) (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membagikan sertifikat tanah di NTT pada Selasa (21/1/2020) (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NTTPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) pada Selasa (21/1/2020), menyerahkan 2.500 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dalam kunjungan kerjanya ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada acara yang digelar di halaman Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini, presiden secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada 12 orang perwakilan penerima. Dalam sambutannya, presiden menjelaskan bahwa di seluruh Indonesia seharusnya ada 126 juta bidang tanah yang bersertifikat.

"Tetapi hingga tahun 2015, baru 46 juta sertifikat yang diberikan kepada masyarakat. Yang belum 80 juta sertifikat yang harus sudah dipegang, artinya punya tanah tapi enggak pegang sertifikat, kemudian tumpang tindih, akhirnya sengketa di mana-mana," ujarnya.

Untuk itu, presiden mengaku segera memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Setelah saya perintah (penerbitan) 5 juta (sertifikat), 2017 rampung 5,4 (juta), 2018 7 juta saya perintah, rampung juga, malah melebih 9 juta, 2019 9 juta rampung," ujarnya.

Dengan adanya percepatan penerbitan sertifikat ini, ia meyakini sengketa lahan yang kerap terjadi di masyarakat akan menjadi berkurang. "Ini adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki," tukasnya.

Seperti sebelumnya, presiden juga berpesan kepada penerima sertifikat untuk menjaga sertifikat yang dimiliki dengan baik. "Yang asli taruh di lemari satu, yang fotokopi taruh lemari yang 2, kalau yang asli hilang masih ada fotokopinya, ngurusnya mudah ke BPN karena ada fotokopinya," terangnya.

Presiden RI Jokowi pun menambahkan jika massyarakat ingin menjadikan sertifikatnya sebagai agunan ke bank, maka harus dikalkulasi terlebih dahulu. "Jangan sampai sertifikat jadi, pinjam ke bank, enggak bisa mengembalikan, sertifikatnya hilang," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES