Peristiwa Daerah

Polres Pacitan Ungkap Prostitusi Bermodus Rumah Kos

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:28 | 364.15k
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan dugaan prostitusi bermodus kos. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan dugaan prostitusi bermodus kos. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kegiatan prostitusi di Pacitan dengan modus menyiapkan kos-kosan, berhasil diungkap polisi. Satreskrim Polres Pacitan menetapkan LA (33), warga Ngadirojo sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 296 KUHP atau 506 KUH Pidana.

Wakapolres Pacitan Kompol Sunardi saat konferensi pers menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat ada indikasi seseorang yang menyiapkan layanan prostitusi, dengan mengambil keuntungan Rp 30 ribu - Rp 50 ribu setiap kali transaksi. Dan kegiatan tersebut sudah berjalan sejak bulan November 2019.

Polres-Pacitan-2.jpg

"Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/1/2020), sekitar pukul 19.30 WIB, didapatkan awalnya informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi seseorang yang menyiapkan layanan esek-esek istilahnya, dengan mengambil keuntungan istilahnya mucikari," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Pacitan, Jumat (17/1/2020).

Usai mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polres Pacitan mendatangi lokasi yang berada di Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Jalan Pacitan-Trenggalek. Polisi mendapati LA, sebagai mucikari sekaligus pemilik kos-kosan beserta perempuan dan laki-laki yang diduga menjalankan praktik prostitusi.

"Petugas berhasil mengamankan yang diduga mucikari, berikut dengan perempuan dan laki-laki, kemudian dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan, proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Polres-Pacitan-3.jpg

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong sprei warna merah, satu buah bantal, satu buah bra warna hitam, dan handphone.

Modus yang dilakukan pemilik kos, apabila ada laki-laki mau mencari layanan perempuan, menghubungi pemilik kos via telepon. Wakil Kepala Polres Pacitan mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi jika ada praktik prostitusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES