Awal Tahun, Polres Magetan Ungkap Kasus Pencurian, Judi dan Narkotika
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Polres Magetan, Jawa Timur, menggelar press release yang berlangsung di ruang Humas Polres setempat, Jumat (17/1/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana.
"Periode Januari 2020, ada 5 kasus yang telah berhasil di ungkap, yaitu pencurian dengan pemberatan, judi togel, penyalahgunaan narkoba, dan 2 orang penjudi dadu," ujarnya dihadapan wartawan.
Kapolres Magetan mengungkapkan, untuk pencurian dan pemberatan pelaku berinisial WP (21) laki laki asal Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, ditangkap pada 8 Januari 2020 oleh Polsek Parang, setelah membobol toko dan mencuri sejumlah uang.
"Dengan barang bukti berupa 1 buah pahat, 1 buah gembok, 1 buah grendel, dan sejumlah uang senilai Rp 124.000. Pelaku di kenakan pasal 363 KUHP," jelasnya.
Sedangkan, judi togel pelaku JSA (60) warga asal Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, tertangkap tangan Polres Magetan sedang melakukan judi togel di sebuah warung di Kelurahan Rejosari Kawedanan pada 8 Januari 2020. Adapun, barang bukti berupa 1 buah hand phone polytron berwarna hitam, 1 bolpoin dan uang tunai sebesar Rp 230.000. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP.
Kemudian, penyalahgunaan Narkoba pelaku AS alias Bara (36) asal Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tertangkap tangan memiliki dan menyediakan narkotika tanpa ijin. Satreskoba berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,30 gram, seperangkat alat hisap/bong, 1 buah sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, dan 1 buah jarum.
Selanjutnya, kasus judi dadu dengan pelaku S (52) asal Kecamatan Takeran dan M alias Minyak (61) asal Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan judi dadu dengan uang sebagai taruhannya pada 14 Jabuari 2020.
"Dari tangan pelaku S polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set alat dadu, 1 lembar beberan, dan uang tunai Rp 152.000. Sedangkan dari pelaku M polisi mengamankan 1 set alat dadu, 1 lembar beberan, dan uang tunai Rp, 145.000. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP," ucapnya.
Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya apabila ingin merusak keamanan dan ketertiban. Pasalnya, Polres Magetan berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Magetan |