Politik

Golkar Dipanggil Bawaslu Terkait Netralitas ASN, Arham: Kan Belum Masuk Tahapan

Jumat, 17 Januari 2020 - 11:57 | 39.71k
Salah satu ASN yang diduga Bawaslu melanggar netralitas ASN, foto saat Kepala Dinas Kominfo, Dasuki saat mendaftar di Partai Golkar sebagao Balon Wakil Wali kota Bontang ( Foto: Kusnadi/ TIMES Indonesia)
Salah satu ASN yang diduga Bawaslu melanggar netralitas ASN, foto saat Kepala Dinas Kominfo, Dasuki saat mendaftar di Partai Golkar sebagao Balon Wakil Wali kota Bontang ( Foto: Kusnadi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Pemanggilan Tim Penjaringan Golkar ke Bawaslu Kota Bontang pada hari ini Jumat, (17/01/2020) ditanggapi berbeda oleh Ketua Tim penjaringan Bakal calon Wakil Wali kota Bontang, Arham.

Kepada Bontang TIMES, Arham justru heran dengan pemanggilan itu datang dari Bawaslu Bontang, pasalnya terkait penjaringan yang dilakukan partainya tidak sedang dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Arham menegaskan mestinya jika terkait ASN yang mendaftar, Bawaslu tidak terlibat dalam proses ini untuk mempertanyakan keterlibatan ASN yang mendaftar di Partainya.

"Kenapa mesti Bawaslu, sekarang kan belum masuk tahapan Pilkada, kalau terkait ASN kok instansinya (BKD dan Inspektorat) tidak memanggil ASN nya," ujarnya.

Arham juga mempertanyakan jika sebelumnya terdapat ASN mendaftar di partai lain yang telah membuka penjaringan beberapa waktu lalu.

Yang dimaksud Arham adalah Mulyadi, ASN di Samarinda yang pernah mendaftar di PDI Perjuangan pada penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Walikota Bontang.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bontang, Aldy Atrian mengakui kebenaran pemanggilan Ketua Tim penjaringan Balon Wakil Wali kota Bontang partai Golkar ke Bawaslu pada hari ini.

"Iya betul, insya Allah jam 2 siang," ujarnya.

Terkait substansi pemanggilan, Aldy mengungkapkan jika posisi Ketua Tim penjaringan Golkar sebagai saksi atas penjaringan yang telah dibuka partai Golkar beberapa waktu lalu.

"Terkait ASN yang daftar di Golkar pada waktu penjaringan," ungkapnya.

Aldy menjelaskan, hal ini didasarkan pada temuan pihaknya atas tindakan  yang melanggar netralitas sebagai ASN sesuai temuan Nomer :001K Bawaslu Prov.KI.09/PM.05.02/1/2020 dan UU Nomer 10 tahun 2016, UU Nomer 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang undang serta Peraturan Bawaslu Nomer 014 tahun 2017 tentang penanangan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. " Iya dasarnya sesuai surat itu," ucap Komisioner Bawaslu Bontang, Aldy Atrian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES