Indonesia Positif

Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Dewan Dan OPD

Kamis, 16 Januari 2020 - 16:45 | 59.67k
Penyuluhan Hukum selama tiga hari, Rabu-Jum'at (15-17/1) bertempat di Killa Senggigi Beach Lombok, Nusa Tenggara Barat. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Penyuluhan Hukum selama tiga hari, Rabu-Jum'at (15-17/1) bertempat di Killa Senggigi Beach Lombok, Nusa Tenggara Barat. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum selama tiga hari, Rabu-Jum'at (15-17/1) bertempat di Killa Senggigi Beach Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, S.T. membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, dan Asisten.

Tujuan utama kegiatan ini untuk membangun dan mewujudkan kesadaran hukum, tertib hukum, ketaatan dan kepatuhan kita bersama Legislatif dan Eksekutif kepada hukum dan peraturan perundang-undangan. Peserta kegiatan penyuluhan hukum yakni  pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan dan Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan.  

Penyuluhan-Hukum-2.jpg

Dalam sambutannya,  Wawali Teno menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah agar lebih meningkatkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

"Diharapkan kepada para Kepala Perangkat Daerah memiliki pengetahuan dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya sebagai aparatur dan warga negara yang taat hukum. Pengenalan pembentukan peraturan perundangan-undangan dan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah wajib dipahami oleh perangkat daerah," tutur Teno.

Penyuluhan-Hukum-3.jpg

Materi dalam penyuluhan hukum meliputi wawasan kebangsaan, penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai landasan pembangunan daerah. Selain itu, pengaruh media sosial, penyebaran berita hoax di tengah masyarakat juga menjadi pembahasan. 

Penyuluhan hukum ini juga membahas hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah atau Pemerintah Daerah dalam hal pembentukan peraturan daerah serta penyelesaian perkara perdata/tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES